Jumat, 13 April 2018

HUKUM PERIKATAN DAN PERJANJIAN

HUKUM DAN PERIKATAN PERJANJIAN


1. PENGERTIAN DAN SYARAT SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Pengertian perikatan adalah “ suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum; sehubungan dengan itu, seorang atau beberapa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terhadap pihak lain” (Zaeni Asyhadie, 2008:22).
Sri Soedewi Masjehoen Sofwan menyebutkan bahwa perjanjian itu adalah “suatu peruatan hukum dimana seorarng atau lebih mengingatkan dirinya terhadap seorang lain atau lebih”. Sementara perjanjian menurut rumusan pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, didefinisikan sebagai:“suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih” (Subekti, 2003: 338).
Kata persetujuan berasal dari kata setuju yang artunya : sepakat, mufakat, sependapat (tidak bertentangan, tidak berselisih) kedua belah pihak sudah setuju. Sedangkan perjanjian adalah pernyataan setuju (antara dua belah pihak) atau suatu perjanjian yang sudah di sepakati, persesuaian, kecocokan dan selaras. Hal ini jika di kaitak dengan hukum perjanjian maka kata persetujuan akan terasa lebih sesuai atau tepat digunakan sebagai terjemah dari teostemming.
Syarat sahnya suatu perjanjian berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata terdapat empat hal (Subekti, 2003: 330), yaitu :
1.    Kata sepakat
Pada dasarnya kata sepakat  adalah pertemuan atau sesuainya kehendak antara para pihak didalam perjanjian yang terkait. Seseorang dikatakan memberikan persetujuannya atau kesepakatannya (Toestemming) jika ia memang menghendaki apa yang disepakati. Suatu perjanjian dapat mengandung cacat hukum atau kata sepakat dianggap tidak ada jika terjadi hal-hal berikut : paksaan dan penipuan
2.    Kecakapan untuk mengadakan perikatan
Berdasarkan pasal 1329 KUHperdata menyatakan bahwa setiap orang adalah cakap.dalam hal ini setiap orang memiliki kecakapan dalam melakukan perjanjian atau perikatan. Namun pada pasal 1330 nenyatakan jika terdapat beberapa orang yang tidak dapat untuk membuat kecakapan perjanjian. Contoh terkait hal tersebut yaitu : orang yang belum dewasa, dan mereka yang ditaruh di bawah pengampuan (gila, dungu, mata gelap dan lemah akal).
3.    Suatu hal tertentu
Pasal 1333 KUHPerdata menentukan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai pokok suatu benda (zaak) yang paling sedikit dapat ditentukan jenisnya, zaak dalam bahasa Belanda memiliki arti suatu persoalan. Suatu perjanjian haruslah mengenai suatu hal tertentu (centainty of terms), yakni hak dan kewajiban kedua belah pihak.
KUHPerdata menentukan bahwa suatu hal yang dimaksud tidak harus disebutkan, asalkan nanti dapat dihitung atau ditentukan. Misalnya mengenai perjanjian “panen tembakau dari suatu ladang dalam tahun berikutnya”adalah sah. Perjanjian jual beli “teh untuk seribu rupiah” tanpa penjelasan lebih lanjut, harus dianggap tidak cukup jelas.
4.    Suatu sebab yang halal
Makna dari syarat tersebut adalah adanya perjanjian yang dilakukan sesuai dengan norma yang ada atau tidak bertentangan dengan hukum. Apabila perjanjian yang disepakati tidak sesuai norma yakni memiliki dampak negatif bagi salah satu pihak, maka perjanjian tersebut menjadi tidak halal atau ilegal.
2.2.       Macam-Macam Perjanjian
Perjanjian adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai usahanya yang sedang dijalankan.  Macam-macam perjanjian antara lain :
1)    Perjanjian Timbal Balik
perjanjian timbal balik adalah perjanjian dimaksudkan timbale balik antara kedua belah pihak.
2)    Perjanjian Cuma – Cuma
perjanjian dimana satu pihak mendapatkan keuntungan tanpa memberikan manfaat dalam dirinya.
3)    Perjanjian Atas Beban
perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
4)    Perjanjian Bernama ( Benoemd )
perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang.
5)    Perjanjian Tidak Bernama ( Onbenoemde Overeenkomst )
perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat.
6)    Perjanjian Obligator
perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak.
2.3.        Syarat Sah Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
a)    Sepakat untuk mengikatkan diri. Maksudnya perjanjian ini harus sepakat antara kedua belah pihak dan harus setuju mengenai perjanjian tersebut dan tidak mempunyai pengaruh pada pihak ketiga.
b)     Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian. Maksudnya kecakapan disini adalah membuat perjanjian dalam mengadakan suatu hubungan kontrak kerja atau yang berdasarkan perjanjian hukum.
c)    Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
d)    Sebab yang halal ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban.
2.4.        Pembatalan & Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian biasanya dilakukan oleh kedua belah pihak. Ada faktor yang mempengruhi pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian antara lain :
·         Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
·         Pihak kedua mengalami kebangrutan atau tidak lagi memiliki secara financial
·         Terlibat suatu hukum atau orang tersebut mempunyai masalah pada pengadilan
·         Tidak lagi memiliki wewenang dalam melaksanakan perjanjian.
2.5.        Perbuatan Melawan Hukum dan Keadaan Force Majeur
1.    Perbuatan Melawan Hukum
Perbuatan melawan hukum merupakan tindakan yang dilakukan oleh pihak dengan melanggar batasan yang sebenarnya ia mengetahui bahwa yang demikian ialah salah. Sebagai contoh, seorang asisten manajer yang membuat anggaran proyek melebihi dari jumlah anggaran yang diminta oleh staf di bawahnya. Dana tersebut selebihnya dilimpahkan atas persetujuan manajer.
Sebagai landasan hukum menyangkut perbuatan meawan hukum adalah Pasal 1365 KUH Perdata, yang berbunyi: “Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian   kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian untuk mengganti kerugian tersebut.” PMH tidak hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga berbuat atau tidak berbuat yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban orang yang berbuat atau tidak berbuat bertentangan dengan kesusilaan maupun sifat berhati-hati, kepantasan dan kepatutan dalam lalu lintas masyarakat.
Pengertian perbuatan melawan hukum secara perdata adalah suatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi orang lain tanpa sebelumnya ada sesuatu hubungan hukum, dimana perbuatan atau tidak berbuat tersebut, baik merupakan perbuatan biasa maupun bias juga merupakan suatu kecelakaan. Tidak memenuhi suatu kewajiban yang dibebankan oleh hukum, kewajiban mana di tunjukan terhadap setiap orang pada umumnya, dan dengan tidak memenuhi kewajibannya tersebut dapat dimintakan suatu ganti rugi. Suatu kesalahan perdata (civil wrong) terhadap mana suatu ganti kerugian dapat dituntut bukan merupakan suatu wanprestasi tcrhadap suatu kontrak, atau wanprestasi terhadap kewajiban trust, ataupun prestasi terhadap kewajiban lainnya.
Suatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu yang secara bertentangan dengan hukum melanggar hak orang lain yang diciptakan oleh hukum, dan karenanya suatu ganti rugi dapat dituntut oleh pihak yang dirugikan. Suatu kerugian yang tidak disebabkan oleh wanprestasi terhadap kontrak, atau lebih tepatnya, merupakan suatu perbuatan yang merugtkan hak-hak orang lain yang diciptakan oleh hukum yang tidak terbit dan hubungan kontraktual. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, suatu perbuatan melawan hukum harus mengandung unsur-unsur sebagai berikut: Ada suatu perbuatan, perbuatan itu melawan hukum, ada kesalahan pelaku, ada kerugian bagi korban, ada hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian. Hukum di Indonesia mengatur tiap-tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan karena salahnya menerbitkan kerugian itu untuk mengganti kerugian. Intinya, apabila ada seorang yang melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) maka diwajibkan untuk memberikan ganti kerugian. Sisi yang lain, orang yang mengalami kerugian tersebut dijamin haknya oleh Undang-Undang untuk menuntut ganti rugi.
Pasal 1365 KUHPerdata menentukan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian ini mengganti kerugian  tersebut. Sebagai  pedoman  dapat digunakan ketentuan pasal  1247 dan  1248 KUHPerdata, yang menyebutkan bahwa pembayaran ganti rugi hanya diberikan atas kerugian yang sudah diduga dan merupakan akibat langsung dari tidak terpenuhinya perikatan. Dengan demikian persoalannya adalah apakah kerugian atas kehilangan keuntungan yang diharapkan sudah dapat diduga oleh tergugat dan hal tersebut merupakan akibat langsung karena tidak dipenuhinya perikatan.
2.    Ada 4 unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH):
a.    Adanya Perbuatan Melawan Hukum
Dikatakan PMH, tidak hanya hal yang bertentangan dengan UU, tetapi juga jika berbuat atau tidak berbuat sesuatu  yang memenuhi salah satu unsur berikut:
– Berbertentangan dengan hak orang lain;
– Bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri;
– Bertentangan dengan kesusilaan;
– Bertentangan dengan keharusan (kehati-hatian, kepantasan,   kepatutan) yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat   mengenai orang lain atau benda.
b.    Adanya unsur kesalahan
Unsur kesalahan dalam hal ini dimaksudkan sebagai perbuatan dan akibat-akibat yang dapat dipertanggungjawabkan kepada si pelaku.
c.     Adanya kerugian
Yaitu kerugian yang timbul karena PMH. Tiap PMH tidak hanya dapat mengakibatkan kerugian uang saja, tetapi juga dapat menyebabkan kerugian moril atau idiil, yakni ketakutan, terkejut, sakit dan kehilangan kesenangan hidup.
d.    Adanya hubungan sebab akibat
Unsur sebab-akibat dimaksudkan untuk meneliti adalah hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dan kerugian yang   ditimbulkan sehingga si pelaku dapat dipertanggungjawabkan.
3.    Force Majeur
Keadaan memaksa atau overmacht atau force majeure adalah suatu keadaan di luar kendali manusia yang terjadi setelah diadakannya perjanjian, yang menghalangi debitur untuk memenuhi prestasinya kepada kreditur. Sebagai contoh, Dinda memiliki pinjaman kepada Budi. Suatu ketika, Budi membutuhkan uang yang dipinjam oleh Dinda. Lalu ketika pertemuan diatur unurk pengembalian pinjaman, rupanya di tengah perjalanan ada demo besar-besaran di pusat kota, sehingga Dinda tidak dpat datang tepat waktu.  Dengan demikian jelaslah bahwa atas dasar keadaan memaksa ini, debitur tidak dapat dipersalahkan dan tidak harus menanggung resiko.
Keadaan memaksa diatur dalam pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata, yang berbunyi sebagai berikut :
·           Pasal 1244 KUH Perdata : "Jika ada alasan untuk itu, si berhutang harus dihukum mengganti biaya, rugi, dan bunga apabila ia tidak dapat membuktikan, bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemuanya itu pun jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya".
·           Pasal 1245 KUH Perdata : "Tidaklah biaya rugi dan bunga, harus digantinya, apabila lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tak disengaja di berutang beralangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang dilarang".

Jadi, berdasarkan pasal 1244 dan pasal 1245 KUH Perdata, apabila debitur dapat membuktikan dirinya dalam keadaan overmacht tersebut, maka di pengadilan gugatan pihak kreditur dapat ditolak dan bahkan tidak dapat dikabulkan ganti rugi, biaya, dan bunga. Dengan perkataan lain keadaan memaksa (overmacht) menghentikan berlakunya suatu perjanjian dan menimbulkan berbagai akibat, yaitu : 
1.      Kreditur tidak lagi dapat meminta pemenuhan prestasi.
2.      Debitur tidak lagi dapat dinyatakan lalai, dan karenanya tidak wajib membayar ganti rugi.
3.      Resiko tidak beralih kepada debitur.
4.      Kreditur tidak dapat menuntut pembatalan pada perjanjian timbal balik.

Pengertian keadaan memaksa (overmacht) dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
1.      Keadaan memaksa (overmacht) yang absolut (mutlak), dalam arti bahwa dalam perjanjian tidak mungkin lagi debitur melaksanakan perjanjian tersebut. 
2.      Keadaan memaksa (overmacht) yang relatif (tidak mutlak), dalam arti bahwa dalam perjanjian tersebut masih mungkin bagi pihak debitur untuk melaksanakan perjanjian tersebut.

Suatu peristiwa dapat dikatakan sebagai keadaan memaksa, apabila memenuhi unsur-unsur keadaan memaksa, yaitu :
1.      Keadaan yang menimbulkan keadaan memaksa tersebut harus terjadi setelah dibuatnya perjanjian.
2.      Keadaan yang menghalangi pemenuhan prestasi harus mengenai prestasinya sendiri.
3.      Debitur tidak harus menanggung resiko, artinya debitur baik berdasarkan undang-undang, perjanjian, atau menurut pandangan yang berlaku di masyarakat tidak harus menanggung resiko.
4.      Peristiwa yang terjadi yang menghalangi pemenuhan prestasi tersebut di luar kendali debitur.

diskusi dalam kelas
11. Qusiati Utami (160321100028)
“Berikan penjelasan dan contoh dari setiap syarat sahnya perjanjian!”
Jawab:
a.   Kata sepakat
Pada dasarnya kata sepakat  adalah pertemuan atau sesuainya kehendak antara para pihak didalam perjanjian yang terkait. Seseorang dikatakan memberikan persetujuannya atau kesepakatannya (Toestemming) jika ia memang menghendaki apa yang disepakati. Suatu perjanjian dapat mengandung cacat hukum atau kata sepakat dianggap tidak ada jika terjadi hal-hal berikut : paksaan dan penipuan. Contoh: penandatanganan kontrak dari kedua-belah pihak yang bersangkutan.
b.    Kecakapan untuk mengadakan perikatan
Berdasarkan pasal 1329 KUHperdata menyatakan bahwa setiap orang adalah cakap.dalam hal ini setiap orang memiliki kecakapan dalam melakukan perjanjian atau perikatan. Namun pada pasal 1330 nenyatakan jika terdapat beberapa orang yang tidak dapat untuk membuat kecakapan perjanjian. Contoh terkait hal tersebut yaitu : orang yang belum dewasa, dan mereka yang ditaruh di bawah pengampuan (gila, dungu, mata gelap dan lemah akal).
c.    Suatu hal tertentu
Pasal 1333 KUHPerdata menentukan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai pokok suatu benda (zaak) yang paling sedikit dapat ditentukan jenisnya, zaak dalam bahasa Belanda memiliki arti suatu persoalan. Suatu perjanjian haruslah mengenai suatu hal tertentu (centainty of terms), yakni hak dan kewajiban kedua belah pihak.
KUHPerdata menentukan bahwa suatu hal yang dimaksud tidak harus disebutkan, asalkan nanti dapat dihitung atau ditentukan. Misalnya mengenai perjanjian “panen tembakau dari suatu ladang dalam tahun berikutnya”adalah sah. Perjanjian jual beli “teh untuk seribu rupiah” tanpa penjelasan lebih lanjut, harus dianggap tidak cukup jelas.
d.    Suatu sebab yang halal
Makna dari syarat tersebut adalah adanya perjanjian yang dilakukan sesuai dengan norma yang ada atau tidak bertentangan dengan hukum. Apabila perjanjian yang disepakati tidak sesuai norma yakni memiliki dampak negatif bagi salah satu pihak, maka perjanjian tersebut menjadi tidak halal atau ilegal. Contoh sebab yang halal yaitu: kesepakatan mendirikan koperasi desa apabila hasil penjualan tahun ini meningkat sebesar 20%.
2.    Safira Widyasmita (160321100036)
“ Bagaimana keabsahan pernikahan yang terpaksa?”
Jawab: pernikahan dan perjanjian memiliki aspek keabsahan yang berbeda, sehingga persyaratan sahnyapun  berbeda.
3.      Vika Ayu Tri Wardani (160321100054)
“ apa yang dimaksud dengan perjanjian percuma? Apabila suatu kondisi ketika A ingin meminjam barang pada B, dan teah membuat kesepakatan tentang hal tersebut, namun suatu saat A membatalkan untuk meminjam barang tersebut? Lalu apakah masih bisa disebut sebagai dengan perjanjian percuma?”
Jawab: perjanjian percuma terjadi  dimana satu pihak mendapatkan keuntungan tanpa memberikan manfaat dalam dirinya. Pada kasus tersebut, tidak ada pihak yang diuntungkan, sehingga tidak dapat dikatakan sebagai perjanjian percuma, melainkan pembatalan sepihak sebuah kesepakatan.
DAFTAR PUSTAKA
Akbar Silondae,Arus dan Andi Fariana F. Aspek Hukum Dalam Ekonomi dan Bisnis. Mitra Wacana Media. Jakarta. 2013.
Fockema Andreae. Kamus Istilah Hukum. Belanda-Indonesia Binacipta 1977.
Hapsari, Dwi Ratna Indri. 2014. Kontrak Dalam Kitab Undang - Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam terhadap Suatu Kajian dalam Perspektif Asas - Asas Hukum. Jurnal Repertorium, ISSN:2335-2646, Edisi I Januari - Juni 2014.
Kansil. Hukum Perusahaan Indonesia Bagian 2. PT. Pradya Paramita. Jakarta. 2005.
Kartika Sari, Elsi. Hukum Dalam Ekonomi Edisi Revisi. Grasindo. Jakarta. 2005.
Yessica, Evalina. 2014. Karakteristik dan Kaitan antara Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi. Jurnal Repertorium Vol. 1 Nomor 2.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar