Harga Pangan Naik, Dimana Pemerintah?
AHMAD WILDAN FAIZ
160321100057
A
Bulan ramadhan merupakan bulan yang ditunggu tunggu
oleh seluruh umat muslim di dunia. Dimana saat itu seluruh umat muslim
melaksanakan puasa selama 1 bulan. Di Indonesia, kedatangan bulan ramadhan selalu identik dengan kenaikan harga barang
pokok yang melambung tinggi. kenaikan harga barang tersebut dikhawatirkan akan
menjadi penyebab terjadinya inflasi.
Kenaikan harga barang pokok memang sudah lazim dirasakan
masyarakat saat menjelang bulan suci ramadhan. Pola konsumsi masyarakat yang
cenderung berubah menjadikan salah satu indikator penyebab harga barang naik.
Konsumsi keseharian yang semula hanya makanan tahu tempe, saat ramadhan tiba
konsumsi tersebut cenderung dinaikan bahkan beralih ke konsumsi yan lebih
mewah. seperti telur, daging dan semacamnya.
Pemerintah sebagai pengawas sekaligus pembentuk
kebijakan seharusnya dapat mencegah kenaikan harga tersebut. Maka dari itu,
perlu adanya campur tangan pemerintah secara langsung dalam mengawasi gejolak
harga yang selalu menjadi momok besar saat ramadhan tiba. Selain itu,
pemerintah juga harus menerapkan kebijakan yang sesuai untuk mengatasi kenaikan
harga barang pokok.
Dalam hukum mekanisme pasar, apabila suatu barang
tersedia sedikit sedangkan permintaan cenderung tinggi maka akan mengakibatkan
harga barang tersebut terangkat naik. Apalagi barang yang dikonsumsi masyarakat
saat ramadhan tergolong barang yang digemari. Jadi, meskipun harga barang
tersebut melambung tinggi maka konsumen akan tetap membelinya. Hal ini memang
masuk akal, karena memang sifat manusia yang selalu ingin memenuhi kebutuhan
yang diinginkan agar mencapai titik kepuasan yang maksimal.
Permintaan akan barang yang semakin tinggi, tentunya
akan dimanfaatkan oleh para pedagang untuk meraup keuntungan yang berlipat
ganda. Hal ini memang sesuai dengan hukum penawaran. Yaitu apabila permintaan
naik, maka harga juga akan cenderung naik. Untuk mengatasi harga yang terus
melambung tinggi, maka pemerintah mengeluarkan kebijakan kebijakan yang
dianggap akan dapat membantu mengendalikan harga dipasaran.
Diantara upaya pemerintah dalam
mengatasi kenaikan harga barang pokok adalah dengan menjaga distribusi barang, pasokan barang, dan system kontrol terhadap
harga. Dalam Pasal 93 dan Pasal 95 Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2014
tentang Perdagangan ditegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah harus
berperan dalam mengendalikan ketersediaan, stabilisasi harga, dan distribusi
barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting. Dengan peraturan tersebut, maka
pemerintah harus dapat bekerja lebih dalam menjaga ketersediaan barang dan
harga yang terjadi. pemerintah harus dapat menekan para produsen untuk dapat
memproduksi barang yang lebih saat menjelang ramadhan, supaya tidak terjadi
kelangkaan. Pemerintah juga dapat membatasi harga yang ada di pasaran dengan
memberikan harga atap dan harga dasar. Dimana harga atap ditujukan untuk
melindungi konsumen dan harga dasar untuk melindungi produsen.
Kebijakan kedua yang diterapkan oleh
pemerintah adalah dengan menjaga kenaikan tarif dasar listrik (TDL). Tarif
dasar listrik yang naik akan menyebabkan harga suatu barang juga naik. karena
memang semua alat yang digunakan sekarang membutuhkan tenaga listrik. Dengan
adanya kebijakan tersebut, maka kenaikan suatu harga pad barang juga akan dapat
dicegah.
Dalam menjaga kestabilan harga, tidak
hanya pemerintah saja yang berperan penting. Tetapi konsumen dan produsen juga
berperan dalam menjaga kestabilan harga tersebut. Logikanya, saat bulan ramadhan
tiba masyarakat hanya mengkonsumsi barang 2x sehari. Maka seharusnya barang
yang dikonsumsi semakin sedikit, bukan malah semakin banyak. Padahal, saat
bulan selain ramadhan masyarakat mengkonsumsi barang 3x sehari bahkan lebih.
Dengan demikian, maka konsumen harus dapat menekan biaya yang dikeluarkan
dengan melakukan pengendalian terhadap keinginan keinginan yang muncul.
Konsumen harus pintar mengatur keuangan yang keluar dengan cara membeli barang
subtitusi, apabila barang yang diinginkan tersebut mengalami kenaikan. Dengan
langkah langkah tersebut, maka dapat sedikit mencegah kenaikan harga barag
pokok saat ramadhan tiba.
DAFTAR PUSTKA
Lisnawati.
2004. Upaya Menekan Kenaikan Harga Barang Kebutuhan Pokok Menjelang Ramadhan. Info singkat:ekonomi dan kebijakan
publik. Vol. VI, No. 11/I/P3DI/Juni/2014. http://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-VI-11-I-P3DI-Juni-2014-77.pdf diakses pada 05 juni 2017 pukul 01.33 WIB.
Sokirno, D.
2012. Mikroekonomi teori pengantar. Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar