Selasa, 06 Juni 2017

Harga Pangan Naik, Dimana Pemerintah?



Harga Pangan Naik, Dimana Pemerintah?


AHMAD WILDAN FAIZ
160321100057
A




Bulan ramadhan merupakan bulan yang ditunggu tunggu oleh seluruh umat muslim di dunia. Dimana saat itu seluruh umat muslim melaksanakan puasa selama 1 bulan. Di Indonesia, kedatangan bulan ramadhan  selalu identik dengan kenaikan harga barang pokok yang melambung tinggi. kenaikan harga barang tersebut dikhawatirkan akan menjadi penyebab terjadinya inflasi.
Kenaikan harga barang pokok memang sudah lazim dirasakan masyarakat saat menjelang bulan suci ramadhan. Pola konsumsi masyarakat yang cenderung berubah menjadikan salah satu indikator penyebab harga barang naik. Konsumsi keseharian yang semula hanya makanan tahu tempe, saat ramadhan tiba konsumsi tersebut cenderung dinaikan bahkan beralih ke konsumsi yan lebih mewah. seperti telur, daging dan semacamnya.
Pemerintah sebagai pengawas sekaligus pembentuk kebijakan seharusnya dapat mencegah kenaikan harga tersebut. Maka dari itu, perlu adanya campur tangan pemerintah secara langsung dalam mengawasi gejolak harga yang selalu menjadi momok besar saat ramadhan tiba. Selain itu, pemerintah juga harus menerapkan kebijakan yang sesuai untuk mengatasi kenaikan harga barang pokok.
Dalam hukum mekanisme pasar, apabila suatu barang tersedia sedikit sedangkan permintaan cenderung tinggi maka akan mengakibatkan harga barang tersebut terangkat naik. Apalagi barang yang dikonsumsi masyarakat saat ramadhan tergolong barang yang digemari. Jadi, meskipun harga barang tersebut melambung tinggi maka konsumen akan tetap membelinya. Hal ini memang masuk akal, karena memang sifat manusia yang selalu ingin memenuhi kebutuhan yang diinginkan agar mencapai titik kepuasan yang maksimal.
Permintaan akan barang yang semakin tinggi, tentunya akan dimanfaatkan oleh para pedagang untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Hal ini memang sesuai dengan hukum penawaran. Yaitu apabila permintaan naik, maka harga juga akan cenderung naik. Untuk mengatasi harga yang terus melambung tinggi, maka pemerintah mengeluarkan kebijakan kebijakan yang dianggap akan dapat membantu mengendalikan harga dipasaran.
Diantara upaya pemerintah dalam mengatasi kenaikan harga barang pokok adalah dengan menjaga distribusi barang, pasokan barang, dan system kontrol terhadap harga. Dalam Pasal 93 dan Pasal 95 Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan ditegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah harus berperan dalam mengendalikan ketersediaan, stabilisasi harga, dan distribusi barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting. Dengan peraturan tersebut, maka pemerintah harus dapat bekerja lebih dalam menjaga ketersediaan barang dan harga yang terjadi. pemerintah harus dapat menekan para produsen untuk dapat memproduksi barang yang lebih saat menjelang ramadhan, supaya tidak terjadi kelangkaan. Pemerintah juga dapat membatasi harga yang ada di pasaran dengan memberikan harga atap dan harga dasar. Dimana harga atap ditujukan untuk melindungi konsumen dan harga dasar untuk melindungi produsen.
Kebijakan kedua yang diterapkan oleh pemerintah adalah dengan menjaga kenaikan tarif dasar listrik (TDL). Tarif dasar listrik yang naik akan menyebabkan harga suatu barang juga naik. karena memang semua alat yang digunakan sekarang membutuhkan tenaga listrik. Dengan adanya kebijakan tersebut, maka kenaikan suatu harga pad barang juga akan dapat dicegah.
Dalam menjaga kestabilan harga, tidak hanya pemerintah saja yang berperan penting. Tetapi konsumen dan produsen juga berperan dalam menjaga kestabilan harga tersebut. Logikanya, saat bulan ramadhan tiba masyarakat hanya mengkonsumsi barang 2x sehari. Maka seharusnya barang yang dikonsumsi semakin sedikit, bukan malah semakin banyak. Padahal, saat bulan selain ramadhan masyarakat mengkonsumsi barang 3x sehari bahkan lebih. Dengan demikian, maka konsumen harus dapat menekan biaya yang dikeluarkan dengan melakukan pengendalian terhadap keinginan keinginan yang muncul. Konsumen harus pintar mengatur keuangan yang keluar dengan cara membeli barang subtitusi, apabila barang yang diinginkan tersebut mengalami kenaikan. Dengan langkah langkah tersebut, maka dapat sedikit mencegah kenaikan harga barag pokok saat ramadhan tiba.


DAFTAR PUSTKA
Lisnawati. 2004. Upaya Menekan Kenaikan Harga Barang Kebutuhan Pokok Menjelang   Ramadhan. Info singkat:ekonomi dan kebijakan publik. Vol. VI, No. 11/I/P3DI/Juni/2014. http://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-VI-11-I-P3DI-Juni-2014-77.pdf diakses pada 05 juni 2017 pukul 01.33 WIB.

Sokirno, D. 2012. Mikroekonomi teori pengantar. Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar