UAS
SEMESTER GENAP TA 2017/2018
Mata
kuliah : Hukum dan Etika
Bisnis
Program
Studi / Kelas : Agribisnis / A
Semester : IV
Oleh : Ahmad Wildan Faiz
NIM : 160321100057
Kasus
1
Merek
mempunyai fungsi sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang
dihasilkan oleh perseorangan atau perusahaan. Merk juga berfungsi sebagai alat
promosi. Unsur merek yang diusung oleh PT. Sinde Budi Sentosa secara tidak
langsung menyerupai merek dari larutan cap kaki tiga. Pada tahun 2004,
permohonan merk dagang oleh PT. sinde budi sentosa kepada kepala Dikretorat
Jenderal HAKI di loloskan. Karena pada tahun tersebut, Wen Ken Drug Co (Pte)
Ltd. Belum mendaftarkan merek dagang Cap kaki tiga ke direktorat jenderal HAKI.
Dan baru mendaftarkan merek dagangnya pada tahun 2008. Hal ini tentunya sangat
merugikan salah satu perusahaan, karena hanya dengan keteledoran mendaftarkan
hak merk nya, sehingga merk dagang yang dimiliki oleh cap kaki tiga tidak bisa
di patenkan dan merk tsb akhirnya dapat di tiru oleh yang lainya.
Kasus
4
Dengan
adanya dugaan kartel yang dilakukan oleh PT Yamaha Indonesia Motor dengan PT
Astra Honda Motor oleh pihak KPPU tentang penyesuaian harga jual motor matic,
berdasarkan pada pasal 5 ayat (1) UU Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan
membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaing untuk menetapkan harga atas
suatu barang dan jasa. Kedua perusahaan tersebut dinyatakan bersalah. Dengan
menggunakan strategi penentuan harga, tentunya perusahaan selain PT Yamaha
Indonesia motor dan PT astra Honda motor akan kesulitan untuk menembus pasar.
Sehingga kedua perusahaan yang melakukan kartel dapat menguasai pangsa pasar
yang lebih luas di Indonesia.
Kasus
5
Setelah
adanya permohonan dari pemohon mantan karyawan PT DI (Heryono, Nugroho dan
Sayudi) pada tanggal 3 juli 2007, berdasarkan pertimbangan hukum Majelis Hakim
yang telah sesuai dengan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yaitu
terbukti dengan adanya dua atau lebih kreditor dan memiliki sedikitnya satu
utang berupa kewajiban membayar kompensasi gaji dan dana pensiun dari putusan
P4P yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Akibat hukum dari Putusan
Pengadilan Niaga Nomor 41/Pailit/2007/PN.Niaga/ Jkt.Pst, yaitu PT Dirgantara
Indonesia (Persero) dinyatakan Pailit dan tidak berwenang mengurus harta
pailit. Harta pailit tersebut kemudian diurus dan dibereskan oleh Kurator
perorangan dan diawasi oleh Hakim
Pengawas yang telah ditunjuk dalam putusan pailit. Atas putusan pailit tersebut maka seluruh harta perusahaan PT Dirgantara
Indonesia (Persero) berada dalam sita umum
dan terhadap putusan tersebut telah pula dilakukan upaya hukum hukum
kasasi ke Mahkamah Agung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar