Rabu, 13 Juni 2018

UJIAN AKHIR SEMESTER HUKUM DAN ETIKA BISNIS


UAS SEMESTER GENAP TA 2017/2018
Mata kuliah                 : Hukum dan Etika Bisnis
Program Studi / Kelas : Agribisnis / A
Semester                    : IV
Oleh                            : Ahmad Wildan Faiz
NIM                             : 160321100057

Kasus 1

Merek mempunyai fungsi sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan oleh perseorangan atau perusahaan. Merk juga berfungsi sebagai alat promosi. Unsur merek yang diusung oleh PT. Sinde Budi Sentosa secara tidak langsung menyerupai merek dari larutan cap kaki tiga. Pada tahun 2004, permohonan merk dagang oleh PT. sinde budi sentosa kepada kepala Dikretorat Jenderal HAKI di loloskan. Karena pada tahun tersebut, Wen Ken Drug Co (Pte) Ltd. Belum mendaftarkan merek dagang Cap kaki tiga ke direktorat jenderal HAKI. Dan baru mendaftarkan merek dagangnya pada tahun 2008. Hal ini tentunya sangat merugikan salah satu perusahaan, karena hanya dengan keteledoran mendaftarkan hak merk nya, sehingga merk dagang yang dimiliki oleh cap kaki tiga tidak bisa di patenkan dan merk tsb akhirnya dapat di tiru oleh yang lainya.

Kasus 4

Dengan adanya dugaan kartel yang dilakukan oleh PT Yamaha Indonesia Motor dengan PT Astra Honda Motor oleh pihak KPPU tentang penyesuaian harga jual motor matic, berdasarkan pada pasal 5 ayat (1) UU Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaing untuk menetapkan harga atas suatu barang dan jasa. Kedua perusahaan tersebut dinyatakan bersalah. Dengan menggunakan strategi penentuan harga, tentunya perusahaan selain PT Yamaha Indonesia motor dan PT astra Honda motor akan kesulitan untuk menembus pasar. Sehingga kedua perusahaan yang melakukan kartel dapat menguasai pangsa pasar yang lebih luas di Indonesia.

Kasus 5

Setelah adanya permohonan dari pemohon mantan karyawan PT DI (Heryono, Nugroho dan Sayudi) pada tanggal 3 juli 2007, berdasarkan pertimbangan hukum Majelis Hakim yang telah sesuai dengan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yaitu terbukti dengan adanya dua atau lebih kreditor dan memiliki sedikitnya satu utang berupa kewajiban membayar kompensasi gaji dan dana pensiun dari putusan P4P yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Akibat hukum dari Putusan Pengadilan Niaga Nomor 41/Pailit/2007/PN.Niaga/ Jkt.Pst, yaitu PT Dirgantara Indonesia (Persero) dinyatakan Pailit dan tidak berwenang mengurus harta pailit. Harta pailit tersebut kemudian diurus dan dibereskan oleh Kurator perorangan dan  diawasi oleh Hakim Pengawas yang telah ditunjuk dalam putusan pailit.  Atas putusan pailit tersebut maka  seluruh harta perusahaan PT Dirgantara Indonesia (Persero) berada dalam sita umum  dan terhadap putusan tersebut telah pula dilakukan upaya hukum hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar