PRINSIP GCG (Good Corporate Governance) dan CSR (Corporate Social Responsibility) dalam Kegiatan
Bisnis
1. Pengertian
GCG (Good
Corporate Governance)
Good
Corporate Governance merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan
perusahaan yang menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua
stakeholders.
1. Adapun
prinsip-prinsip GCG itu sendri yaitu :
a. Fairness
(Keadilan)
Prinsip perlakuan yang adil bagi
seluruh pemegang saham, terutama kepada pemegang saham minoritas dan pemegang
saham asing dari kecurangan, dan kesalahan perilaku insider.
b. Disclosure/Transparency
(Keterbukaan/Tranparansi)
Prinsip
pengungkapan yang akurat dan tepat pada waktunya serta transparansi atas hal
penting bagi kinerja perusahaan, kepemilikan, serta pemegang kepentingan.
Perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara
yang mudah diakses dan dipahami pemangku kepentingan.
c. Accountabillity
(Akuntabilitas)
Akuntabilitas menekankan pada
pentingnya penciptaan sistem pengawasan yang efektif berdasarkan pembagian
kekuasaan antara komisaris, direksi, dan pemegang saham yang meliputi
monitoring, evaluasi serta pengendalian terhadap manajemen.
d. Responsibility
(Responsibilitas)
Prinsip ini diwujudkan dengan
kesadaran bahwa tanggungjawab merupakan konsekuensi logis dari adanya wewenang,
menyadari akan adanya tanggungjawab sosial, menghindari penyalahgunaan wewenang
kekuasaan, menjadi professional, dan menjunjung etika serta memelihara bisnis
yang sehat.
e. Independency
(Independen)
Adanya masing-masing organ perusahaan yang tidak saling
mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain merupakan salah satu
bentuk independensi dalam suatu perusahaan.
2.
Faktor-faktor
yang mempengaruhi GCG (Good
Corporate Governance)
a.
Faktor
Internal :
-
Budaya
Perusahaan yang mendukung pnerapan GCG dalam mekanisme dan sistem kerja
manajemen di perusahaan.
-
Berbagai
peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan perusahaan yang mengacu pada penerapan
nilai-nilai GCG.
-
Manajemen
pengendalian risiko perusahaann juga didasarkan pada kaidah-kaidah GCG.
-
Terdapatnya
sistem audit yang efektif dalam perusahaan untuk menghindari setiap
penyimpangan yang mungkin terjadi.
-
Adanya
keterbukaan informasi bagi publik untuk mampu memahami setiap gerak dan langkah
manajemen dalam perusahaan, sehingga kalangan umum mampu memahami dan mengikuti
setiap perkembangan dalam perusahaan.
b.
Faktor
Eksternal:
-
Terdapat
sistem hukum yang baik, sehingga mampu menjamin berlakunya supremasi hukum yang
konsisten dan efektif.
-
Dukungan
pelaksanaan dari sektor lembaga pemerintahan yang diharapkan dapat menunjang
operasionalnya.
-
Terdapat
contoh pelaksanaan GCG yang tepat yang dapat menjadi standar pelaksanaan yang
efektif dan profesional.
-
Terbangunnya
sistem tata sosial yang mendukung.
3. Pengertian CSR
(Corporate Social Responsibility)
World
Business Council for Sustainable Development (WBCSD) mendefiniskan Corporate
Social Responsibility sebagai komitmen berkelanjutan kalangan bisnis untuk
berperilaku etis dan memberikan sumbangan pada pembangunan ekonomi sekaligus
memperbaiki mutu hidup angkatan kerja dan keluarganya serta komunitas lokal dan
masyarakat secara keseluruhan (Iriantara, 2004).
1. Bentuk
Program Corporate Social Responsibility
Cause Procmotions
Cause-Related Marketing
Corporate Social Marketing
Corporate Philanthrophy
Community Volunteering
2.
Keuntungan
Melakukan Program Corporate Social Responsibility
Wibisono (2007) menguraikan 10
keuntungan yang dapat diperoleh oleh perusahaan jika melakukan program
Corporate Social Responsibility, yaitu:
·
Mempertahankan dan
mendongkrak reputasi dan image perusahaan.
·
Layak Mendapatkan sosial
licence to operate.
·
Mereduksi Resiko Bisnis
Perusahaan.
·
Melebarkan Akses Sumber
Daya.
·
Membentangkan Akses Menuju
Market.
·
Mereduksi Biaya.
·
Memperbaiki Hubungan dengan
Stakehoder
·
Memperbaiki Hubungan dengan
Regulator
·
Meningkatkan semangat dan
produktivitas karyawan
·
Peluang Mendapatkan
Penghargaan
DISKUSI
DALAM KELAS
Pertanyaan
:
1. Apa perbedaan dari akuntabilitas dan responsibility?
2. Apakah transparansi akan membawa dampak positif kepada perusahaan atau sebaliknya?
3. Bagaimana faktor eksternal dan internal pada GCG (Good Corporate Governance) dapat mendorong perusahaan ke arah yang lebih baik?
1. Apa perbedaan dari akuntabilitas dan responsibility?
2. Apakah transparansi akan membawa dampak positif kepada perusahaan atau sebaliknya?
3. Bagaimana faktor eksternal dan internal pada GCG (Good Corporate Governance) dapat mendorong perusahaan ke arah yang lebih baik?
Jawaban
:
1.
Accountability (akuntabilitas) adalah pertanggung jawaban elemen perusahaan
yang bersifat ke dalam (internal) perusahaan, yang berhubungan dengan
akuntansi, bertanggung jawab untuk menjamin penyeimbangan kepentingan manajemen
dam pemegang saham. Prinsip akuntabilitas berkaitan dengan pertanggungjawaban
komisaris.
Sedangan
Responsibility adalah pertanggung jawaban perusahaan yang bersifat ke luar
(eksternal) perusahaan, seperti pengelolaan perusahaan sesuai dengan UU atau
pertanggung jawaban ke masyarakat, masalah pajak, hubungan industrial,
kesehatan dan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup.
2
Keterbukaan atau transparansi dapat membawa perusahaan ke arah yang lebih baik
dikarenakan semua proses bisnis yang berlangsung dapat diketahui oleh semua
pihak dalam perusahaan tersebut, sehingga dapat meminimalisir adanya
kecurangan. Dan bagi pihak luar, beberapa keterbukaan hal tertentu, misal
keuangan perusahaan dan gaji karyawan, dapat memberikan informasi dan menarik
minat masyarakat untuk bekerja di perusahaan tersebut. Namun, dalam hal
keterbukaan ini bukan berarti terbuka pada segala hal, karena setiap perusahaan
pun juga memiliki privasi tertentu yang memang harus dijaga.
3,
dengan memahami faktor faktor dari GCG (Good Corporate Governance) itu sendiri, maka perusahaan secara otomatis
dapat menjalankan roda perusahaanya dengan baik. Karena pada faktor internal
dan eksternal tersebut mencakup nilai nilai yang memang harus diterapkan pada
perusahaan supaya dapat membawa perusahaan tersebut mencapai pada puncak
kejayaan.
DAFTAR PUSTAKA
Fauzan.2001.
Corporate Social Reponsibility.Modernisasi. Volume 7, Nomor 2
Habibi Dinil.
2011. Pengaruh Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Terhadap Citra (Survey penerima
Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Unilever Indonesia bekerjasama dengan
LSM SPeKTRA dalam bentuk Gerakan Sikat Gigi Pagi Malam di 10 Kecamatan,
Kabupaten Nganjuk). Malang: Universitas Brawijaya.
Pratiwi, Anggun. 2016. Pengaruh Kualitas Penerapan Good Corporate Governance
(GCG) terhadap Kinerja Keuangan pada Bank Umum Syariah di Indonesia (Periode
2010-2015).Jurnal Ekonomi dan Bisnis IslamVol. 2, No. 1, Hal. 55-76.
Sarafina, Salsabila dan
Safii M. 2017. Pengaruh Good Corporate
Governance Terhadap Kinerja Keuangan Dan Nilai Perusahaan (Studi pada Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2012-2015).
Jurnal Administrasi Bisnis (JAB)|Vol. 50 No. 3. Terdapat pada laman administrasibisnis.studentjournal.ub.ac.id.