Jumat, 13 April 2018

BENTUK BADAN USAHA DAN LEGALITASNYA


BENTUK BADAN USAHA DAN LEGALITASNYA

A.    Pengertian
Pengertian badan usaha secara umum merupakan sebuah kesatuan hukum dan ekonomis yang menggunakan modal dan tenaga kerja  denagn memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Perusahaan dan badan usaha tidaklah sama, dimana badan usaha adalah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha mengolah faktor – faktor produksi.  Menurut Dominick Salvatore, Badan Usaha yaitu suatu organisasi yang mengombinasikan dan mengordinasikan berbagai sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang  atau jasa yang kemudian dijual.

B.    Unsur-unsur Perusahaan
Unsur perusahaan merupakan komponen penyusun atas sebuah badan usaha yang kemudian disebut sebagai perusahaan. Adapun unsur-unsur perusahaan yaitu:
1.    Badan usaha
2.    Kegiatan dalam bidang ekonomi
3.    Dilakukan secara terus-menerus atau kontinyu
4.    Operasional secara terbuka atau terang-terangan
5.    Berorientasi pada profit dan atau keuntungan
6.    Melakukan pembukuan

C.   Bentuk Perusahaan dan Legalitasnya
1.    BUMN
BUMN merupakan bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalah membangun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Ciri-ciri utama BUMN adalah:
·         Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
·         Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
·         Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
·         Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
·         Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
·         Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
·         Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.

BUMN digolongkan lagi ke dalam 3 jenis sebagai berikut:
o   Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
o   Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
o   Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.

2.    BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
adalah badan usaha yang dmana modalnya berasal dari pihak swasta baik swata dalam negeri ataupun swasta asing. BUMS dibagi menjadi 3, yaitu :
·         Firma (Perusahaan Persekutuan)
Firma adalah badan usaha yang dimiliki oleh paling sedikit dua orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama.Dalam Firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya. Bila perusahaan mengalami kerugian, maka akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi. Jadi kemajuan Firma dan semua resiko ditanggung bersama.

·         Persekutuan Komanditer (CV)
CV adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh beberapa orang. Pemilik modal dalam CV disebut anggota. Para anggota mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perllu sama sebagai tanda keikut sertaan didalam persekutuan. Jenis-jenis persekutuan komanditer:
- Persekutuan Komanditer murni, jika hanya terdapat satu orang sekutu komplementer.
- Persekutuan Komanditer campuran, jika terdapat beberapa orang sekutu komplementer dalam persekutuan.
- Persekutuan Komanditer bersaham, jika persekutuan mengeluarkan saham-saham, di mana baik sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu atau lebih saham.
·         Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik. Berbeda dengan bantuk badan usaha lainnya, PT mempunyai kelangsungann hidup yang panjang, karena perseroan ini tetap berjalan  meskinpun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia.

3.    Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Koperasi pun merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang dan/ atau badan-badan hukum. Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Koperasi menganut prinsip yang keanggotaannya bersifat sukarela dan pengelolaannya bersifat demokratis. Dilihat dari lingkunganya koperasi dabat dibagi menjadi:
1. Koperasi Sekolah
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3. Koperasi Unit Desa (KUD)
4. Koperasi Konsumsi
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Koperasi Produksi

Legalitas perusahaan
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan adalah: “setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan.dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.”


Bentuk dan Cara Memperoleh Legalisasi Perusahaan atau Badan Usaha
1.    Nama Perusahaan
Nama Perusahaan merupakan jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya.Nama perusahaan ini melekat pada bentuk badan usaha atau perusahaan tersebut, dikenal oleh masyarakat, dipribadikan sebagai perusahaan tertentu, dan dapat membedakan perusahaan itu dengan perusahaan yang lain. Di Indonesia menganut beberapa asas tentang pemberian nama suatu perusahaan. Asas-asas tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
a. Pembauran nama perusahaan dengan nama pribadi,
b. Pembauran bentuk perusahaan dengan nama pribadi,
c. Larangan memakai nama perusahaan orang lain,
d. Larangan memakai merek orang lain,
e. Larangan memakai nama perusahaan yang menyesatkan.

2.    Merek
Merek adalah alat untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu perusahaan.8  Ketentuan tentang merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek adalah tanda berupa gambar, susunan warna, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.


Syarat dan Tata Cara Permohonan Menurut Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001:
a. Permohonan diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia, untuk merek bahasa asing atau di dalamnya terdapat huruf selain huruf Latin wajib disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
b. Permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya dengan dilampiri bukti pembayaran biaya.
c. Permohonan untuk dua kelas barang atau lebih dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu permohonan yang diatur dengan peraturan pemerintah. Dalam surat permohonan harus dicantumkan:
Tanggal, bulan, dan tahun;
·         Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon
·         Nama lengkap dan alamat kuasa apabila permohonan mengajukan merek melalui kuasa;
·         Warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakna unsur- unsur warna;
·         Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.

Menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, permohonan harusditolak jika merek:
a. Terdapat persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek orang lainyang sudah terdaftar terlebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis; Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan jasa sejenis; dan Indikasi-geografis yang sudah terkenal.
b. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto dan nama badan hukum tang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulus yang berhak.
c. Merupakan tiruan, menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara, lembaga nasional maupun internasioanal, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
d. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda, cap, atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Pengumuman harus berlangsung selama tiga bulan dan dilakukan dengan:
a. Menempatkannya dalam Berta Resmi Merek yang diterbitka secara berkala oleh Direktorat Jenderal; dan/atau
b. Menempatkannya pada sarana khusus yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat, yang disediakan oleh Direktorat Jenderal.

3.    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)  
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki Surat Izin Perusahaan Dagang (SIUP), yaitu surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan secara sah, baik itu perusahaan kecil, perusahaan menengah, apalagi perusahaan besar, terkecuali perusahaan kecil perorangan. 

Tata Cara dan Prosedur Mengajukan SIUP 
a. Salinan/copy Surat Pendirian Perusahaan/ Akte Notaris dan pengesahan dari Departemen Kehakiman atau instansi yang berwenang bagi perusahaan berbadan hukum.
b. Salinan/copy Surat Pendirian Perusahaan/Akte Notaris yang terdaftar pada Pengadilan Negeri bagi perusahaan yang berbentuk persekutuan.
c. Salinan/copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemerintah Daerah bila diwajibkan oleh UU Gangguan/Hinder Ordonnantie (HO) dan bagi yang tidak disyaratkan cukup dengan Surat Keterangan Tempat Usaha dari pejabat setempat. d. Copy KTP pemilik pemilik/penanggung jawab perusahaan.
d. Pas foto dua lembar ukuran 3 x4 dari pemilik/pengurus perusahaan.
e. Copy bukti pembayaran Uang Jaminan dan Biaya Administrasi.

Pembekuan dan Pencabutan SIUP dapat dibekukan dalam hal perusahaan yang bersangkutan:
a. Sedang diperiksa di sidang pengadilan karena didakwa melakukan tindak pidana ekonomi atau perbuatan lain yang berkaitan dengan kegiatan usahanya, yang didasarkan bukti adanya pemeriksaan yang dikeluarkan oleh pengadilan.
b. Telah mendapat peringatan tertulis sebanyak tiga kali dari pejabat yang berwenang menerbitkan SIUP karena melanggar ketentuan:
·         Tidak melaporkan mengenai penghentian kegiatan usahanya/ penutupan perusahaannya, termasuk kantor cabang/perwakilan perusahaan.
·         Tidak melaporkan pembukaan kantor cabang/perwakilan perusahaan.
·         Tidak memberikan data/informasi mengenai kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.
·         Tidak memenuhi kewajiban pajak kepada pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku yang didasarkan permintaan tertulis dar Kantor Pelayanan Pajak setempat.

Manfaat Legalitas
Dengan dimilikinya surat-surat izin sebagai bentuk legalitas perusahaan, maka akan diperoleh beberapa manfaat diantaranya:
a) Sarana perlindungan hukum
Seorang pengusaha yang telah melegalkan perusahaannya akan terhidar dari tindakan pembongkaran atau penertiban dari pihak berwajib, sehingga memberikan rasa amandan nyaman akan keberlangsungan usahanya
b) Sarana Promosi
Dengan mengurus dokumen-dokumen legalitas tersebut, secara tidak langsung pengusaha telah melakukan serangkaian promosi.
c) Bukti kepatuhan terhadap hukum
Dengan memiliki unsur legalitas tersebut menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi aturan hukum yang berlaku, secara tidak langsung ia telah menegakkan budaya disiplin pada dirinya.
d) Mempermudah mendapatkan suatu proyek
Dalam suatu tender, selalu mensyaratkan bahwa perusahaan harus memiliki dokumen-dokumen hukum yang menyatakan pelegalan perusahaan tersebut. Sehingga hal ini sangat penting nantinya untuk sarana pengembangan usaha.
e) Mempermudah pengembangan usaha

Untuk pengembangan usaha pasti diperlukan dana yang cukup besar untuk merealisasikannya. Dana yang dibutuhkan bisa diperoleh dengan proses peminjaman kepada pihak bank, dan dokumen-dokumen legalitas ini akan menjadi salah satu persyaratan yang diajukan pihak bank.

Diskusi dalam kelas
1.    Yusli (160321100055)
“ dalam proses mendapatkan legalitas usaha, mana yang harus didahulukan antara SIUP dengan surat isin tempat usaha?’
Jawab: SITU terlebih dahulu, karena dalam persyaratan mengajukan SIUP, terdapat pesyaratan berupa fotokopi SITU.

2.    Uci Nurul Hidayati (160321100009)
“ jelaskan pengertian legalitas perusahaan menurut pemahaman kelompok 1!”
Jawab: suatu izin yang dikeluarkan pemerintah unuk menyelenggarakan sebuah usaha.

3.    Safira Widyasmita (160321100036)
“ apakah Persero juga membutuhkan legalitas? Karena mengingat bahwa Persero merupakan perusahan kepemilikan pribadi atau perseorangan”
Jawab: benar, persero juga membutuhkan legalitas, karena perseorang tersebut merupakan bentuk kepemilikan, bukan operasional legalitasnya.

4.    Fajar Kusuma Arif (160321100055)
“dalam operasionalnya, akapak BUMD Masih berperan dalam pengelolaan BUMS?”
Jawab: BUMD tidak ikut andil operasional BUMS.

5.    M. Wahyu Firdaus (160321100059)
“bagaimanakah konsep yuridis yang dimaksudkan?”
Jawab : Yuridis memiliki makna “secara hukum”



Daftar Pustaka
Direktorat Pembinaan Khusus dan Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Non Formal dan Informal Kementerian Pendidikan Nasional. 2010. Modul 4; Legalitas Bentuk Persahaan.
Fitriani, Rini. 2017.  Aspek Hukum Legalitas Perusahaan Atau Badan Usaha Dalam Kegiatan Bisnis. Jurnal Hukum. Volume 12, Nomor 1, Januari-Juni 2017
Handayani, Tri. 2008. Eksistensi Perusahaan Sebagai Organ Masyarakat. AKSES: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Vol. 3 No. 6, November 2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar