BENTUK BADAN USAHA DAN LEGALITASNYA
A. Pengertian
Pengertian
badan usaha secara umum merupakan sebuah kesatuan hukum dan ekonomis yang
menggunakan modal dan tenaga kerja denagn memiliki tujuan untuk
mendapatkan keuntungan. Perusahaan dan badan usaha tidaklah sama, dimana badan
usaha adalah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha
mengolah faktor – faktor produksi. Menurut Dominick Salvatore, Badan
Usaha yaitu suatu organisasi yang mengombinasikan dan mengordinasikan berbagai
sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau
jasa yang kemudian dijual.
B. Unsur-unsur
Perusahaan
Unsur
perusahaan merupakan komponen penyusun atas sebuah badan usaha yang kemudian
disebut sebagai perusahaan. Adapun unsur-unsur perusahaan yaitu:
1. Badan usaha
2. Kegiatan dalam bidang ekonomi
3. Dilakukan secara terus-menerus atau
kontinyu
4. Operasional secara terbuka atau
terang-terangan
5. Berorientasi pada profit dan atau
keuntungan
6. Melakukan pembukuan
C. Bentuk Perusahaan dan Legalitasnya
1. BUMN
BUMN merupakan
bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia.
Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalah membangun
ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun
daerah. Ciri-ciri utama BUMN adalah:
· Tujuan
utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
· Berstatus
badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
· Pada
umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
· Mempunyai
nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak
serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
· Dapat
dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
· Seluruh
atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman
dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
· Setiap
tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi
laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
BUMN digolongkan lagi ke dalam 3 jenis sebagai
berikut:
o Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan
ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari
keuntungan.
o Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan
ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani
masyarakat dan mencari keuntungan
o Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan
ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara
dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
2. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
adalah
badan usaha yang dmana modalnya berasal dari pihak swasta baik swata dalam
negeri ataupun swasta asing. BUMS dibagi menjadi 3, yaitu :
· Firma
(Perusahaan Persekutuan)
Firma
adalah badan usaha yang dimiliki oleh paling sedikit dua orang dengan
menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama.Dalam Firma semua
anggota bertanggung jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama
terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya. Bila perusahaan mengalami
kerugian, maka akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan
pribadi. Jadi kemajuan Firma dan semua resiko ditanggung bersama.
· Persekutuan
Komanditer (CV)
CV adalah badan usaha yang modalnya
dimiliki oleh beberapa orang. Pemilik modal dalam CV disebut anggota. Para
anggota mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. para anggota
persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak
perllu sama sebagai tanda keikut sertaan didalam persekutuan. Jenis-jenis
persekutuan komanditer:
- Persekutuan Komanditer murni, jika
hanya terdapat satu orang sekutu komplementer.
- Persekutuan Komanditer campuran,
jika terdapat beberapa orang sekutu komplementer dalam persekutuan.
- Persekutuan Komanditer bersaham,
jika persekutuan mengeluarkan saham-saham, di mana baik sekutu komplementer
maupun sekutu komanditer mengambil satu atau lebih saham.
· Perseroan
Terbatas (PT)
PT adalah badan usaha yang mempunyai
kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak serta
kewajiban para pendiri maupun pemilik. Berbeda dengan bantuk badan usaha
lainnya, PT mempunyai kelangsungann hidup yang panjang, karena perseroan ini
tetap berjalan meskinpun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia.
3. Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang
memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Koperasi pun merupakan
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang dan/
atau badan-badan hukum. Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya.
Koperasi menganut prinsip yang keanggotaannya bersifat sukarela dan
pengelolaannya bersifat demokratis. Dilihat dari lingkunganya koperasi dabat
dibagi menjadi:
1. Koperasi Sekolah
2. Koperasi Pegawai Republik
Indonesia
3. Koperasi Unit Desa (KUD)
4. Koperasi Konsumsi
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Koperasi Produksi
Legalitas perusahaan
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor
3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan adalah: “setiap bentuk usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang
didirikan, bekerja serta berkedudukan.dalam wilayah Negara Republik Indonesia,
untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.”
Bentuk dan Cara Memperoleh
Legalisasi Perusahaan atau Badan Usaha
1. Nama
Perusahaan
Nama Perusahaan merupakan jati diri
yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya.Nama perusahaan ini
melekat pada bentuk badan usaha atau perusahaan tersebut, dikenal oleh
masyarakat, dipribadikan sebagai perusahaan tertentu, dan dapat membedakan
perusahaan itu dengan perusahaan yang lain. Di Indonesia menganut beberapa asas
tentang pemberian nama suatu perusahaan. Asas-asas tersebut dapat dijabarkan
sebagai berikut:
a. Pembauran nama perusahaan dengan
nama pribadi,
b. Pembauran bentuk perusahaan
dengan nama pribadi,
c. Larangan memakai nama perusahaan
orang lain,
d. Larangan memakai merek orang
lain,
e. Larangan memakai nama perusahaan
yang menyesatkan.
2. Merek
Merek adalah alat untuk membedakan
barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu perusahaan.8 Ketentuan
tentang merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. menurut Pasal 1
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek adalah tanda berupa gambar, susunan
warna, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
Syarat dan Tata Cara Permohonan
Menurut Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001:
a. Permohonan diajukan tertulis
dalam bahasa Indonesia, untuk merek bahasa asing atau di dalamnya terdapat
huruf selain huruf Latin wajib disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
b. Permohonan ditandatangani pemohon
atau kuasanya dengan dilampiri bukti pembayaran biaya.
c. Permohonan untuk dua kelas barang
atau lebih dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu permohonan yang diatur
dengan peraturan pemerintah. Dalam surat permohonan harus dicantumkan:
Tanggal, bulan, dan tahun;
· Nama
lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon
· Nama
lengkap dan alamat kuasa apabila permohonan mengajukan merek melalui kuasa;
· Warna-warna
apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakna unsur- unsur warna;
· Nama
negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan
diajukan dengan Hak Prioritas.
Menurut
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, permohonan harusditolak jika
merek:
a.
Terdapat persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek orang
lainyang sudah terdaftar terlebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang
sejenis; Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan jasa
sejenis; dan Indikasi-geografis yang sudah terkenal.
b.
Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto dan nama badan hukum tang
dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulus yang berhak.
c.
Merupakan tiruan, menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau
simbol atau emblem negara, lembaga nasional maupun internasioanal, kecuali atas
persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
d.
Merupakan tiruan atau menyerupai tanda, cap, atau stempel resmi yang digunakan
oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari
pihak yang berwenang.
Pengumuman harus berlangsung selama tiga bulan dan dilakukan
dengan:
a.
Menempatkannya dalam Berta Resmi Merek yang diterbitka secara berkala oleh
Direktorat Jenderal; dan/atau
b.
Menempatkannya pada sarana khusus yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat
oleh masyarakat, yang disediakan oleh Direktorat Jenderal.
3. Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP)
Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP) Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan
diwajibkan memiliki Surat Izin Perusahaan Dagang (SIUP), yaitu surat izin yang
diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk
melaksanakan kegiatan usaha perdagangan secara sah, baik itu perusahaan kecil,
perusahaan menengah, apalagi perusahaan besar, terkecuali perusahaan kecil
perorangan.
Tata Cara
dan Prosedur Mengajukan SIUP
a.
Salinan/copy Surat Pendirian Perusahaan/ Akte Notaris dan pengesahan dari
Departemen Kehakiman atau instansi yang berwenang bagi perusahaan berbadan
hukum.
b.
Salinan/copy Surat Pendirian Perusahaan/Akte Notaris yang terdaftar pada
Pengadilan Negeri bagi perusahaan yang berbentuk persekutuan.
c.
Salinan/copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemerintah Daerah bila
diwajibkan oleh UU Gangguan/Hinder Ordonnantie (HO) dan bagi yang tidak
disyaratkan cukup dengan Surat Keterangan Tempat Usaha dari pejabat setempat.
d. Copy KTP pemilik pemilik/penanggung jawab perusahaan.
d. Pas
foto dua lembar ukuran 3 x4 dari pemilik/pengurus perusahaan.
e. Copy
bukti pembayaran Uang Jaminan dan Biaya Administrasi.
Pembekuan
dan Pencabutan SIUP dapat dibekukan dalam hal perusahaan yang bersangkutan:
a. Sedang
diperiksa di sidang pengadilan karena didakwa melakukan tindak pidana ekonomi
atau perbuatan lain yang berkaitan dengan kegiatan usahanya, yang didasarkan
bukti adanya pemeriksaan yang dikeluarkan oleh pengadilan.
b. Telah
mendapat peringatan tertulis sebanyak tiga kali dari pejabat yang berwenang
menerbitkan SIUP karena melanggar ketentuan:
· Tidak
melaporkan mengenai penghentian kegiatan usahanya/ penutupan perusahaannya,
termasuk kantor cabang/perwakilan perusahaan.
· Tidak
melaporkan pembukaan kantor cabang/perwakilan perusahaan.
· Tidak
memberikan data/informasi mengenai kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang
berlaku.
· Tidak
memenuhi kewajiban pajak kepada pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku yang
didasarkan permintaan tertulis dar Kantor Pelayanan Pajak setempat.
Manfaat
Legalitas
Dengan
dimilikinya surat-surat izin sebagai bentuk legalitas perusahaan, maka akan
diperoleh beberapa manfaat diantaranya:
a) Sarana
perlindungan hukum
Seorang
pengusaha yang telah melegalkan perusahaannya akan terhidar dari tindakan
pembongkaran atau penertiban dari pihak berwajib, sehingga memberikan rasa
amandan nyaman akan keberlangsungan usahanya
b) Sarana
Promosi
Dengan
mengurus dokumen-dokumen legalitas tersebut, secara tidak langsung pengusaha
telah melakukan serangkaian promosi.
c) Bukti
kepatuhan terhadap hukum
Dengan
memiliki unsur legalitas tersebut menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi
aturan hukum yang berlaku, secara tidak langsung ia telah menegakkan budaya
disiplin pada dirinya.
d)
Mempermudah mendapatkan suatu proyek
Dalam
suatu tender, selalu mensyaratkan bahwa perusahaan harus memiliki
dokumen-dokumen hukum yang menyatakan pelegalan perusahaan tersebut. Sehingga
hal ini sangat penting nantinya untuk sarana pengembangan usaha.
e)
Mempermudah pengembangan usaha
Untuk
pengembangan usaha pasti diperlukan dana yang cukup besar untuk
merealisasikannya. Dana yang dibutuhkan bisa diperoleh dengan proses peminjaman
kepada pihak bank, dan dokumen-dokumen legalitas ini akan menjadi salah satu
persyaratan yang diajukan pihak bank.
Diskusi dalam kelas
1. Yusli
(160321100055)
“ dalam
proses mendapatkan legalitas usaha, mana yang harus didahulukan antara SIUP
dengan surat isin tempat usaha?’
Jawab:
SITU terlebih dahulu, karena dalam persyaratan mengajukan SIUP, terdapat
pesyaratan berupa fotokopi SITU.
2. Uci Nurul
Hidayati (160321100009)
“ jelaskan
pengertian legalitas perusahaan menurut pemahaman kelompok 1!”
Jawab:
suatu izin yang dikeluarkan pemerintah unuk menyelenggarakan sebuah usaha.
3. Safira
Widyasmita (160321100036)
“ apakah
Persero juga membutuhkan legalitas? Karena mengingat bahwa Persero merupakan
perusahan kepemilikan pribadi atau perseorangan”
Jawab:
benar, persero juga membutuhkan legalitas, karena perseorang tersebut merupakan
bentuk kepemilikan, bukan operasional legalitasnya.
4. Fajar
Kusuma Arif (160321100055)
“dalam
operasionalnya, akapak BUMD Masih berperan dalam pengelolaan BUMS?”
Jawab:
BUMD tidak ikut andil operasional BUMS.
5. M. Wahyu
Firdaus (160321100059)
“bagaimanakah
konsep yuridis yang dimaksudkan?”
Jawab :
Yuridis memiliki makna “secara hukum”
Daftar Pustaka
Direktorat Pembinaan Khusus dan
Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Non Formal dan Informal Kementerian
Pendidikan Nasional. 2010. Modul 4; Legalitas Bentuk Persahaan.
Fitriani, Rini. 2017. Aspek
Hukum Legalitas Perusahaan Atau Badan Usaha Dalam Kegiatan Bisnis. Jurnal Hukum. Volume
12, Nomor 1, Januari-Juni 2017
Handayani, Tri. 2008. Eksistensi
Perusahaan Sebagai Organ Masyarakat. AKSES: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Vol.
3 No. 6, November 2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar