Minggu, 15 April 2018

KREDIT DAN HUKUM PERJANJIAN JAMINAN

KREDIT DAN HUKUM PERJANJIAN JAMINAN

1. Jenis Kredit Dan Dasar Dasar Pemberian Kredit 
A. Jenis-jenis kredit:
a.      Dilihat dari segi kegunaan

1. Kredit Investasi
Biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membangun proyek/pabrik baru atau untuk keperluan rehabilitasi. Contoh kredit investasi misalnya untuk membangun pabrik atau membeli mesin-mesin. Masa pemakaiannya untuk periode yang lebih lama.
2. Kredit modal kerja
Digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Sebagai contoh kredit modal kerja diberikan untuk membeli bahan baku, membayar gaji pegawai atau biaya-biaya lainnya yang berkaitan dengan proses produksi perusahaan.

b.      Dilihat dari segi tujuan kredit

1. Kredit Produktif
Kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha atau produksi atau investasi. Kredit ini diberikan untuk menghasilkan barang atau jasa.
2. Kredit Konsumtif
Kredit yang digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi. Dalam kredit ini tidak ada pertambahan barang atau jasa yang dihasilkan, karena memang digunakan oleh konsumen untuk tujuan konsumtif misalnya pembelian kendaraan bermotor, renovasi rumah, pembelian tanah.
3. Kredit Perdagangan
Kredit yang digunakan untuk perdagangan, biasanya untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjuala barang dagangn tersebut.

c. Dilihat dari segi jangka waktu

1. Kredit Jangka Pendek
Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama 1 tahun, dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja. Contohnya kredit untuk peternakan ayam.
2. Kredit Jangka Menengah
Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kredit berkisar antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun, dan biasanya kredit ini digunakan untuk melakukan investasi.
3. Kredit Jangka Panjang
Merupakan kredit yang masa pengembaliannya paling panjang. Kredit jangka panjang waktu pengembaliannya di atas 3 tahun atau 5 tahun. Misalnya kredit untuk perkebunan karet, manufaktur atau kredit konsumtif seperti pembangunan perumahan.

d. Segi Jaminan

1. Kredit dengan jaminan
Merupakan kredit yang diberikan dengan suatu jaminan. Jaminan tersebut tidak berwujud atau jaminan orang. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi minimal senilai jaminan atau jaminan tersebut harus melebihi jumlah kredit yang diajukan si calon debitur.
2. Kredit tanpa jaminan
Merupakan kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu. Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha, karakter, serta loyalitas atau nama baik si calon debitur selama berhubungan dengan bank atau pihak lain.

e. Dilihat dari segi sektor usaha

1. Kredit Pertanian
Merupakan kredit untuk sektor perkebunan atau pertanian rakyat.
2. Kredit peternakan
Merupakan kredit jangka pendek misalnya peternakan ayam dan jangka panjang untuk peternakan sapi.
3. Kredit industri
Merupakan kredit untuk membiayai industri kecil, menengah atau besar.
4. Kredit pertambangan
Merupakan kredit untuk membiayai jenis usaha pertambangan seperti tambang emas, minyak, atau timah yang memiliki jangka waktu panjang.
5. Kredit pendidikan
Merupakan kredit untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan.
6. Kredit profesi
Merupakan kredit yang diberikan untuk para profesional seperti dokter, dosen, atau pengacara.
7. Kredit perumahan
Merupakan kredit untuk membiayai perumahan.


B. Dasar-dasar pembrerian Kredit
a. Character

Suatu keyakinan bahwa, sifat atau watak dari orang-orang yang akan diberi kredit benar-benar dapat dipercaya, hal ini tercermin dari latar belakang belakang nasabah baik yang bersifat latar belakang  pekerjaan maupun latar belakang yang bersifat pribadi seperti : gaya hidup, keadaan keluarga, atau hobi, dan status sosial untuk
mengetahui kemampuan membayar calon nasabah.
b. Capacity
Untuk melihat nasabah dalam kemampuannya dalam bidang bisnis yang dihubungkan dengan pendidikannya, kemampuan bisnis juga diukur dengan kemampuannya dalam memahami tentang ketentuan- ketentuan pemerintah. Begitu pula dengan kemampuannya menjalankan usahanya selama ini. Pada akhirnya akan terlihat
kemampuannya dalam mengembalikan kredit yang disalurkan.
c. Capital
Untuk melihat penggunaan modal apakah efektif, dilihat laporan keuangan dengan melakukan pengukuran seperti dari segi likuiditas, solvabilitas, rentabilitas dan ukuran lainnya. Capital juga harus dilihat dari sumber mana saja modal yang ada sekarang ini.
d. Condition
Pembiayaan yang diberikan juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikaitkan dengan prospek usaha calon nasabah. Penilaian kondisi dan bidang usaha yang dibiayai hendaknya benarbenar memiliki prospek yang baik, sehingga kemungkinan kredit tersebut bermasalah relatif kecil.
e. Collateral
Collateral merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun yang nonfisik. Jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan. Jaminan juga harus diteliti keabsahannya, sehingga jika terjadi sesuatu, maka jaminan yang dititipkan akan dapat dipergunakan secepat mungkin.

2. Perjanjian Kredit
Perjanjian Kredit adalah perjanjian pendahuluan dari pinjam uang pada hakikatnya dapat di golongkan ke dalam dua kelompok yaitu:
a.       Merupakan  “satu” perjanjian sifatnya “konsensuil”.
b.      Dua buah perjanjian yang masing-masing bersifat “konsensuil” dan “satu”.
Sedangkan pengertian perjanjian kredit menurut beberapa tokoh yang mengemukakan yaitu:
1.      Winds Cheid yang mengatakan adalah perjanjian yang syarat tangguh dan pemenuhannya tergantung pada peminjam yakni kalau penerima kredit menerima dan mengambil pinjaman itU (Pasal 1253 KUH perdana)
2.      Gaudiket mengemukakan yaitu perjanjian pinjam uang yang bersifat konsensuil dan obligotaia, perjanjan ini mempunyai kekuatan mengikat sesuai sesuai dengan Pasal 1338 KUH perdana.
Ada juga yang mengatakan perjanjian kredit itu adalah prjanjian standart, dalam Undang-Undang perdana 1767 yang model-model perjanjian kredit terdapat “rasio” yang menyimpang dari ajaran umum KUH pedana. Sedangkan perjanjian kredit adalah sarana untuk mendapat kredit, penerima kredir terikat pada syarat-syarat tertentu.
3. Pengikatan dan Perjanjian Kredit
     A. Jaminan
Jaminan arti secara luas adalah jaminan yang bersifat materil maupun yang bersifat immateril. Jaminan yang bersifat materil seperti : bangunan, tanah, kendaraan, perhiasan, surat berharga. Sedangkan jaminan yang bersifat immateril misalnya jaminan perorangan.  Berdasarkan sifat dan wujudnya benda menurut hukum dapat dibedakan atas benda bergerak  dan benda tidak bergerak. Sementara benda bergerak terbagi menjadi  bernda berwujud dan Tidak Berwujud. Berwujud artinya sifatnya sendiri menggolongkannya kedalam golongan itu yaitu segala barang yang dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain, misalnya barang-barang inventaris kantor, kendaraan bermotor dan sebagainya. Sedangkan Tidak Berwujud adalah karena Undang-Undang menggolongkannya kedalam golongan itu, misalnya cek, wesel, saham, obligasi dan tagihan.
A.    Jaminan kebendaaan
Mengenai pengikatan jaminan, penggolongan atas benda bergerak dan tidak bergerak akan menentukan jenis lembaga jaminan/pengikatan jaminan mana yang dapat dibebankan atas benda jaminan yang diberikan untuk menjamin pelunasan. Sifat perjanjian jaminan adalah accessoir, yaitu tergantung pada perjanjian pokoknya.
Pemberian jaminan dari Debitur kepada Kreditur menimbulkan 2 (dua) sifat hak jaminan yang dikenal secara umum, yaitu:
a.    Hak jaminan yang bersifat umum, yaitu jaminan yang diberikan oleh Debitur kepada Kreditur, tanpa memberikan hak saling mendahului (konkuren)  antara kreditur yang satu dengan kreditur lainnya.
b.    Hak jaminan yang bersifat khusus, yaitu jaminan yang diberikan oleh Debitur kepada Kreditur, dengan memberikan hak mendahului dari kreditur lainnya, sehingga ia berkedudukan sebagai kreditur privillege (preferent).
B.    Benda Tetap/Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak adalah suatu benda atau barang yang tidak dapat bergerak atau tidak dapat dipindahkan secara fisik, yaitu misalnya tanah dan bangunan, pekarangan dan apa yang didirikan diatasnya, pohon dan tanaman ladang, mesin yang melekat pada tanah dimana mesin tersebut berada, kapal laut serta kapal terbang.
a.   Tanah Yang Dapat Dijadikan Jaminan
Menurut pasal 4 Undang-undang No.4 tahun 1996 tanggal 9 April 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang berkaitan Dengan Tanah  (“UUHT”) Tanah yang dapat dijadikan jaminan adalah:
·      Tanah Hak Milik
·      Tanah Hak Guna Usaha (“HGU”)
·      Tanah Hak Guna Bangunan (“HGB”)
·      Tanah Hak Pakai atas tanah Negara
Pengikatan jaminan atas tanah hak tersebut di atas adalah dengan Akta  Pembebanan Hak Tanggungan (“APHT”) yang meliputi pula seluruh bangunan dan tanaman yang berada diatasnya dan wajib dilakukan sendiri oleh pemberi Hak Tanggungan.  Hanya apabila benar-benar diperlukan yaitu dalam hal pemberi Hak Tanggungan tidak dapat hadir di hadapan PPAT dapat dipergunakan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (“SKMHT”) yang harus diberikan langsung oleh pemberi Hak Tanggungan.  Undang-undang mengatur bahwa SKMHT juga dapat dipergunakan dalam hal hak atas tanah belum bersertifikat serta khusus untuk pemberian kredit program.

C.   Benda bergerak
Benda bergerak adalah barang yang karena sifatnya dapat berpindah atau dipindahkan, yaitu misalnya kendaraan bermotor, deposito, barang-persediaan (inventory), barang-barang inventaris kantor, mesin, hewan ternak, tagihan, hak tagih atas klaim asuransi, dan sebagainya.
D.   Jaminan non kebendaan
Selain jaminan kebendaan, jaminan lain yang dapat diterima sebagai jaminan kredit adalah jaminan non kebendaan, yaitu Penanggungan. Sesuai Pasal 1820 KUH Perdata Penanggungan adalah suatu persetujuan pihak ketiga guna kepentingan Kreditur mengikatkan diri untuk membayar utang Debitur bila Debitur tidak memenuhi kewajibannya. Jaminan penanggungan biasanya diberikan dalam bentuk :
·        Jaminan Perorangan
·        Jaminan Perusahaan
·        Bank Garansi
·        Standby Letter Of Credit (“SBLC”)
2.3.2.    Pengikat jaminan
A.    Hak tanggungan
Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan atas tanah berikut atau tidak berikut setiap benda yang merupakan bagian dan kesatuannya, untuk pelunasan suatu utang tertentu dan memberikan kedudukan yang diutamakan/preferent kepada Kreditur tertentu terhadap Kreditur lain. Hak Tanggungan diatur dalam UUHT.  Adapun ciri-ciri hak tanggungan yaitu :
a.    Memberikan kedudukan diutamakan (preferent) kepada Krediturnya;
b.    Selalu mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut berada (droit de suite);
c.    Memenuhi asas spesialitas dan publisitas;
d.    Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya;
e.    Tidak dapat dibagi-bagi
f.     Bersifat accessoir/merupakan ikatan pada perjanjian pokok yakni perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum hutang-piutang.

B.    SKMHT
SKMHT merupakan akta yang bersifat pemberian kuasa oleh pemilik tanah/bangunan kepada Kreditur untuk melakukan pembebanan Hak Tanggungan atas tanah/bangunan yang dijadikan jaminan utang. Pada dasarnya SKMHT bukanlah pengikatan jaminan, tetapi hanya sekedar kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan dan karenanya Kreditur belum mendapatkan hak-hak yang seluasnya.
C.   Gadai
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang Kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang Debitur atau oleh seseorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si-Kreditur itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada Kreditur lainnya. Dasar Hukum pada Pasal 1150 sampai dengan  pasal 1160 KUH Perdata.
Syarat Gadai meliputi : Barang yang digadaikan harus berada dalam penguasaan fisik Penerima Gadai atau orang lain yang ditunjuk oleh pemegang/penerima gadai, namun tidak boleh meliputi hak untuk memakai barang tersebut dengan ancaman batal demi hukum.
D.   Fidusia
Fidusia adalah pengalihan hak milik atas benda sebagai jaminan atas dasar kepercayaan, sedangkan bendanya sendiri tetap berada dalam tangan si-Debitur, dengan kesepakatan bahwa Kreditur akan mengalihkan kembali kepemilikan tersebut kepada Debitur bilamana hutangnya telah dibayar lunas.
E.    Hipotek
Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak yang diperoleh oleh penagih untuk mengambil  penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perikatan dan yang dianggap sebagai jaminan atas utang yang dipinjamkannya kepada pemilik benda tersebut.  Hipotek menyebabkan penagih mempunyai hak pembayaran uang yang didahulukan dari pada pelunasan atau pembayaran hutang orang lain.
Syarat Hipotek yaitu :
a.    Atas benda tetap
b.    Dengan akta Notaris
c.    Didaftarkan di Kantor Balik Nama (Kodester)

F.    Penanggungan
Penanggungan adalah suatu persetujuan pihak ketiga guna kepentingan Kreditur mengikatkan diri untuk membayar utang Debitur bila Debitur tidak memenuhi kewajibannya. Jaminan penanggungan biasanya diberikan dalam bentuk: Jaminan Perorangan, Jaminan Perusahaan, Bank Garansi, SBLC. Adapun Dasar Hukum pada Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 KUH Perdata
Macam-macam Perjanjian Jaminan Kebendaan
Pengertian perjanjian jaminan kebendaan adalah perbuatan memisahkan suatu bagian dari kekayaan seseorang yang bertujuan untuk menjaminkan dan menyediakannya bagi pemenuhan kewajiban seoarang dibitur. Dalam hokum jaminan kebendaan apabila benda objek jaminan beralih kepada kreditur (menjadi milik kreditur) maka perkjanjian jaminan tersebut batal demi hokum (Pasal 1154 KUH pedana bagi gadai, Pasal 1178 ayat (1) KUH perdana bagi hipotik, Pasal 12 UUHT bagi hak tanggungan, Pasal UU No. 2 Tahun 1999 bagi fiducia), sehingga dengan jelas bahwa dalam hokum jaminan kebendaan tidak diperkenankan pengalihan hak atas benda objek jaminan kepada kreditur. Jaminan kebbendaan merupakan hak mutlak (absolute) atas suatu benda yang menjadi onjek jaminan suatu utang, yang suatu waktu dapat diuangkan bagi pelunasan utang debitur apabila debitur ingkar janji.Ketentuan KUH perdana dalam Pasal 1133 yang menyatakan (hak istimewa yang didahulukan pembayarannya) hanya memberikan hak preferen kepada kreditur pemegang.
Menurut sifatnya, jaminan kebendaan dibagi menjadi dua (2), yaitu:
a.    Jaminan dengan benda berwujud (materiil)
Benda berwujud dapat berupa benda/barang bergerak dan atau benda/barang tidak bergerak. Yang termasuk dalam jaminan benda bergerak meliputi: gadai dan fidusia, sedangkan jaminan benda tidak bergerak meliputi: hak tanggungan, fidusia, khususnya rumah susun, hipotek kapal laut dan pesawat udara. 
b.    Jaminan dengan benda tidak berwujud (imateriil)
Benda/barang tidak berwujud yang lazim diterima oleh bank sebagai jaminan kredit adalah berupa hak tagih debitur terhadap pihak ketiga.
Mariam Darus Badrulzaman mengemukakan asas-asas hukum jaminan. Asas-asas itu meliputi :
1.      Asas filosofis, yaitu asas dimana semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus didasarkan pada falsafah yang dianut oleh bangsa Indonesia, yaitu Pancasila;
2.       Asas konstitusional, yaitu asas dimana semua peraturan perundang-undangan dibuat dan
disahkan oleh pembentuk undang-undang harus didasarkan pada hukum dasar (konstitusi). Hukum dasar yang berlaku di Indonesia, yaitu UUD 1945.
3.      Asas politis, yaitu asas dimana segala kebijakan dan teknik di dalam penyusunan peraturan perundang-undangan didasarkan pada Tap MPR;
4.      Asas operasional (konkret) yang bersifat umum merupakan asas yang dapat digunakan dalam pelaksanaan pembebanan jaminan.
Tempat pengaturan hukum jaminan dapat dibedakan menjadi 2 tempat, yaitu:
1.      Di dalam Buku II KUH Perdata dan
2.      Di luar Buku II KUH Perdata. Ketentuan-ketentuan hukum yang erat kaitannya dengan hukum jaminan, yang masih berlaku dalam KUH Perdata, adalah gadai (Pasal 1150 KUH Perdata sampai Pasal 1161 KUH Perdata) dan Hipotek (Pasal 1162 KUH Perdata sampai dengan Pasal 1232 KUH Perdata). 
Ketentuan hukum jaminan yang terdapat di luar KUHPerdata merupakan ketentua- ketentuan hukum yang tersebar di luar KUHPerdata. Ketentuan-ketentuan hukum itu, meliputi:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan;
            3. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran; dan
5. Buku III tentang van Zaaken (hukum benda) NBW Belanda.
2.4.1. Jenis-jenis Jaminan
Jaminan dapat digolongkan menurut hukum yang berlaku di Indonesia dan yang berlaku di Luar Negeri. Dalam Pasal 24 UU Nomor 14 Tahun 1967 tentang Perbankan ditentukan bahwa
“Bank tidak akan memberikan kredit tanpa adanya jaminan”. Jaminan dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1. Jaminan materil (kebendaan), yaitu jaminan kebendaan; dan
2. Jaminan imateriil (perorangan), yaitu jaminan perorangan.
Menurut hukum, benda dapat dibedakan dengan berbagai cara, terdapat di dalam Pasal 503, 504, 505 KUH Perdata, yaitu:
1. Benda bergerak yang dibedakan menjadi : 
a. Benda yang dapat dihabiskan
b. Benda yang tidak dapat dihabiskan, yaitu karena dipakai dapat menjadi habis.
2. Benda tidak bergerak.
Menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan membedakan macam-macam benda menjadi:
1. Benda yang berwujud dan benda yang tidak berwujud
2. Benda yang bergerak dan benda yang tidak bergerak
3. Benda yang dapat dipakai habis dan benda yang tidak dapat dipakai habis
4. Benda yang sudah ada dan benda yang masih akan ada. Benda yang masih aka nada dibagi menjadi 2, yaitu:
a. Benda yang aka nada absolut, yaitu benda yang pada saat itu sama sekali belum ada, misalnya: hasil panen pada musim panen yang akan dating
b. Benda yang aka nada relative, yaitu benda yang pada saat itu sudah ada, tetapi bagi orang-orang tertentu belum ada. Misalnya barang-barang yang sudah dibeli namun belum diserahkan.
5. Benda dalam perdagangan dan benda yang diluar perdagangan.
6. Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi.

Diskusi dalam kelas
Diskusi Materi 7 pada 12 April 2018

1.    Siti Aminatus Sa’diah 160321100055
“Jelaskan tentang dasar-dasar pemberian kredit!”
Jawab : 5C + 1
a.    Character; tentang bagaimana perilaku dari kreditur
b.    Collateral; jaminan fisik, terdapat harta yang dijadikan jaminan atas kredit yang dilakukan.
c.    Capital; sumber modal usaha yang akan dijadikan sebagai input usaha dalam melunasi kreditnya.
d.    Condition; kondisi yang dimaksud adalah kondisi perekonomian saat itu pada sektor usaha debitur.
e.    Capacity; kemampuan kreditur dalam melunasi kredit.
f.     Constraint; penilaian hambatan dari lingkungan, seperti budaya atau kebiasaan yang tidak memungkinkan sesorang melakukan bisnis di suatu tempat.

2.    Vika Ayu W 160321100054
“Apa tujuan dan manfaat kredit?”
Jawab:
a.    Mendapatkan bunga bank
b.    Membantu usaha nasabah
c.    Membantu pemerintahan. Terjadi pembangunan di berbagai sektor
d.    Meningkatkan usaha sektor produksi
e.    BANK mendapatkan bunga dari debitur
f.     Memacu pertumbuhan ekonomi secara umum
(Vika) Mengapa pemerintah dapat memacu pertumbuhan ekonomi melalui perkreditan? (Ami) meninjau dari adanya kebijakan fiskal, bank akan membayarkan sejumlah pajak untuk negara atas jumlah interest operasional dalam bank. Semakin besar bunga yang didapatkan, maka semakin besar pula jumlah pajak yang diterima pemerintah untuk pembangunan.

3.    Meilinda Sari 160321100007
“ Sebutkan dan jelaskan macam-macam jaminan kebendaan!”
Jawab:
a.    Gadai
Hak yang diperoleh debitur atas suatu barang milik orang lain yang dijadikan jaminan atas kredit. Diatur dlam pasal 1150 KUH Perdata. Penguasaan secara fisik.
b.    Hepotic
Hak kebendaan atas benda tak bergerak.
c.    Hak tanggungan
Hak atas tanggunan yang dibebankan yang diatur dengan per-UU no 4 th 1996. Berkaitan dengan harta berupa tanah.
d.    Sistem resi gudang
Penerbitan dan penyelesaian kredit perdagangan. Tidak mengubah banguna  hukum atas lembaga yang telah ada. Resi gudang merupakan lembaga penjamin hutang di luar lemba-lembaga di atas. Hal ini diatur dalam UU No 9 tahun 2006 tentang sistem resi gudang, UU No 9 tahun 2011 tentang perubahan UU No 9 tshun 2006, PP No 36 tahun 2007, dan Permendagri No 25 tahun 2007).
e.    Fiducia
Keterikatan secara perdata. Benda bergerak dan benda tidak bergerak. Tidak dibebani dengan hak tanggungan, hopotej, dan gadai. Memindahkan kepemilikan, namun fisik benda tetap berada pada pemilik benda.
f.     Cessie
Pembuatan akta piutang berupa otentik maupun di bawah tangan. Diatur dalam pasal 613 KUH Perdata.

4.    Qutsiati Utami 160321100028
“Apabila Uut ingin melakukan kredit kepada Fira, namun Fira menetapkan syarat agar dia juga diuntungkan. Hal demikian termasuk dalam kredit apa?”
Jawab: hal demikian termasuk dalam perjanjian kredit berfungsi.

5.    Uci Nurul Hidayati 160321100009
“Jenis perjanjian apakah yang diterapkan dalam perbankan?”
Jawab:
a.    Perjanjian kredit di bawah tangan
Antara kreditur dan debitur saja
b.    Perjanjian notaril
Perjanjian melibatkan notaris

6.    M. Wahyu Firdaus 160321100059
“Apakah ada aturan yang mengatur tentang bunga bank dalam perkreditan?”
Jawab: telah diatur pada pasal 1 No 11 UU tahun 1998

DAFTAR PUSTAKA
Djudahaendah Hasan, “Aspek Hukum Jaminan Kebendaan dan Peroranagan”. Jurnal Hukum Bisnis, Volume 11.
Kansil, C.S.T, Prof, Drs, S.H. dan Christine S.T.Kansil, S.H, M.H, Modul Hukum Perdata (termasuk Asas-asas Hukum Perdata) Cetakan Ketiga (edisi revisi). Jakarta.PT Pradnya Paramita.
Mariam Darus Badrulzaman, Perjanjian Kredit Bank, Alumni Bandung.
Tan Kamello, Sri Kuliah Kapita Slecta Hukum Perdana tanggal 09-10-2002.
Subekti, R, Prof, S.H dan Tjitrosudibio, R. 2001.  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Cetakan ke-31. Jakarta. PT.Pradnya Paramita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar