KREDIT DAN HUKUM PERJANJIAN JAMINAN
1. Jenis Kredit Dan
Dasar Dasar Pemberian Kredit
A. Jenis-jenis kredit:
a.
Dilihat dari segi kegunaan
1. Kredit Investasi
Biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau
membangun proyek/pabrik baru atau untuk
keperluan rehabilitasi. Contoh kredit investasi
misalnya untuk membangun pabrik atau membeli mesin-mesin. Masa pemakaiannya untuk periode yang lebih lama.
2. Kredit modal kerja
Digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam
operasionalnya. Sebagai contoh kredit modal kerja
diberikan untuk membeli bahan baku, membayar
gaji pegawai atau biaya-biaya lainnya yang
berkaitan dengan proses produksi perusahaan.
b.
Dilihat dari segi tujuan kredit
1. Kredit Produktif
Kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha atau
produksi atau investasi. Kredit ini diberikan
untuk menghasilkan barang atau jasa.
2. Kredit Konsumtif
Kredit yang digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi.
Dalam kredit ini tidak ada pertambahan barang
atau jasa yang dihasilkan, karena memang
digunakan oleh konsumen untuk tujuan konsumtif misalnya pembelian kendaraan bermotor, renovasi rumah, pembelian
tanah.
3. Kredit Perdagangan
Kredit yang digunakan untuk perdagangan, biasanya untuk
membeli barang
dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjuala barang dagangn
tersebut.
c. Dilihat
dari segi jangka waktu
1. Kredit Jangka Pendek
Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari
1 tahun atau paling lama 1 tahun, dan biasanya
digunakan untuk keperluan modal kerja. Contohnya
kredit untuk peternakan ayam.
2. Kredit Jangka Menengah
Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kredit
berkisar antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun,
dan biasanya kredit ini digunakan untuk melakukan
investasi.
3. Kredit Jangka Panjang
Merupakan kredit yang masa pengembaliannya paling
panjang. Kredit jangka panjang waktu
pengembaliannya di atas 3 tahun atau 5 tahun. Misalnya
kredit untuk perkebunan karet, manufaktur atau kredit konsumtif seperti pembangunan perumahan.
d.
Segi Jaminan
1. Kredit dengan jaminan
Merupakan kredit yang diberikan dengan suatu jaminan.
Jaminan tersebut tidak berwujud atau jaminan
orang. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan
akan dilindungi minimal senilai jaminan atau jaminan tersebut harus melebihi jumlah kredit yang diajukan si calon
debitur.
2. Kredit tanpa jaminan
Merupakan kredit yang diberikan tanpa jaminan barang
atau orang tertentu. Kredit jenis ini diberikan
dengan melihat prospek usaha, karakter, serta
loyalitas atau nama baik si calon debitur selama berhubungan dengan bank atau pihak lain.
e.
Dilihat dari segi sektor usaha
1. Kredit Pertanian
Merupakan kredit untuk sektor perkebunan atau pertanian
rakyat.
2. Kredit peternakan
Merupakan kredit jangka pendek misalnya peternakan ayam
dan jangka panjang untuk peternakan sapi.
3. Kredit industri
Merupakan kredit untuk membiayai industri kecil,
menengah atau besar.
4. Kredit pertambangan
Merupakan kredit untuk membiayai jenis usaha
pertambangan seperti tambang emas, minyak, atau
timah yang memiliki jangka waktu panjang.
5. Kredit pendidikan
Merupakan kredit untuk membangun sarana dan prasarana
pendidikan.
6. Kredit profesi
Merupakan kredit yang diberikan untuk para profesional
seperti dokter, dosen, atau pengacara.
7. Kredit perumahan
Merupakan kredit untuk membiayai perumahan.
B. Dasar-dasar pembrerian Kredit
a. Character
Suatu keyakinan bahwa, sifat atau watak dari orang-orang yang akan diberi kredit benar-benar dapat dipercaya, hal ini tercermin dari
latar belakang belakang nasabah baik yang bersifat latar belakang pekerjaan
maupun latar belakang yang bersifat pribadi seperti : gaya hidup, keadaan keluarga, atau hobi, dan status sosial untuk
mengetahui kemampuan membayar calon nasabah.
b. Capacity
Untuk melihat nasabah dalam kemampuannya dalam bidang bisnis yang dihubungkan dengan pendidikannya, kemampuan bisnis juga diukur dengan kemampuannya dalam memahami tentang ketentuan- ketentuan
pemerintah. Begitu pula dengan kemampuannya menjalankan
usahanya selama ini. Pada akhirnya akan terlihat
kemampuannya dalam mengembalikan kredit yang disalurkan.
c. Capital
Untuk melihat penggunaan modal apakah efektif, dilihat laporan keuangan dengan melakukan pengukuran seperti dari segi likuiditas, solvabilitas, rentabilitas dan ukuran lainnya. Capital juga harus dilihat dari sumber mana saja modal yang ada sekarang ini.
d. Condition
Pembiayaan yang diberikan juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikaitkan dengan prospek usaha calon nasabah. Penilaian kondisi dan bidang usaha yang dibiayai hendaknya
benarbenar memiliki prospek yang baik, sehingga kemungkinan kredit tersebut bermasalah relatif kecil.
e. Collateral
Collateral merupakan jaminan yang
diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun yang
nonfisik. Jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan.
Jaminan juga harus diteliti keabsahannya, sehingga jika terjadi
sesuatu, maka jaminan yang dititipkan akan dapat dipergunakan
secepat mungkin.
2. Perjanjian Kredit
Perjanjian Kredit adalah perjanjian pendahuluan dari pinjam uang
pada hakikatnya dapat di golongkan ke dalam dua kelompok yaitu:
a.
Merupakan “satu” perjanjian sifatnya “konsensuil”.
b.
Dua buah
perjanjian yang masing-masing bersifat “konsensuil” dan “satu”.
Sedangkan
pengertian perjanjian kredit menurut beberapa tokoh yang mengemukakan yaitu:
1.
Winds Cheid
yang mengatakan adalah perjanjian yang syarat tangguh dan pemenuhannya
tergantung pada peminjam yakni kalau penerima kredit menerima dan mengambil
pinjaman itU (Pasal 1253 KUH perdana)
2.
Gaudiket
mengemukakan yaitu perjanjian pinjam uang yang bersifat konsensuil dan
obligotaia, perjanjan ini mempunyai kekuatan mengikat sesuai sesuai dengan
Pasal 1338 KUH perdana.
Ada juga yang mengatakan perjanjian kredit itu adalah prjanjian
standart, dalam Undang-Undang perdana 1767 yang model-model perjanjian kredit
terdapat “rasio” yang menyimpang dari ajaran umum KUH pedana. Sedangkan
perjanjian kredit adalah sarana untuk mendapat kredit, penerima kredir terikat
pada syarat-syarat tertentu.
3. Pengikatan dan Perjanjian Kredit
A. Jaminan
Jaminan
arti secara luas adalah jaminan yang bersifat materil maupun yang bersifat
immateril. Jaminan yang bersifat materil seperti : bangunan, tanah, kendaraan,
perhiasan, surat berharga. Sedangkan jaminan yang bersifat immateril misalnya
jaminan perorangan. Berdasarkan sifat
dan wujudnya benda menurut hukum dapat dibedakan atas benda bergerak dan benda tidak bergerak. Sementara benda
bergerak terbagi menjadi bernda berwujud
dan Tidak Berwujud. Berwujud artinya sifatnya sendiri menggolongkannya kedalam
golongan itu yaitu segala barang yang dapat dipindahkan dari satu tempat ke
tempat lain, misalnya barang-barang inventaris kantor, kendaraan bermotor dan
sebagainya. Sedangkan Tidak Berwujud adalah karena Undang-Undang
menggolongkannya kedalam golongan itu, misalnya cek, wesel, saham, obligasi dan
tagihan.
A.
Jaminan
kebendaaan
Mengenai
pengikatan jaminan, penggolongan atas benda bergerak dan tidak bergerak akan
menentukan jenis lembaga jaminan/pengikatan jaminan mana yang dapat dibebankan
atas benda jaminan yang diberikan untuk menjamin pelunasan. Sifat perjanjian
jaminan adalah accessoir, yaitu tergantung pada perjanjian pokoknya.
Pemberian
jaminan dari Debitur kepada Kreditur menimbulkan 2 (dua) sifat hak jaminan yang
dikenal secara umum, yaitu:
a.
Hak
jaminan yang bersifat umum, yaitu jaminan yang diberikan oleh Debitur kepada Kreditur,
tanpa memberikan hak saling mendahului (konkuren) antara kreditur yang satu dengan kreditur
lainnya.
b.
Hak
jaminan yang bersifat khusus, yaitu jaminan yang diberikan oleh Debitur kepada
Kreditur, dengan memberikan hak mendahului dari kreditur lainnya, sehingga ia
berkedudukan sebagai kreditur privillege (preferent).
B.
Benda
Tetap/Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak
adalah suatu benda atau barang yang tidak dapat bergerak atau tidak dapat
dipindahkan secara fisik, yaitu misalnya tanah dan bangunan, pekarangan dan apa
yang didirikan diatasnya, pohon dan tanaman ladang, mesin yang melekat pada
tanah dimana mesin tersebut berada, kapal laut serta kapal terbang.
a.
Tanah
Yang Dapat Dijadikan Jaminan
Menurut
pasal 4 Undang-undang No.4 tahun 1996 tanggal 9 April 1996 tentang Hak
Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang berkaitan Dengan Tanah (“UUHT”) Tanah yang dapat dijadikan jaminan
adalah:
·
Tanah
Hak Milik
·
Tanah
Hak Guna Usaha (“HGU”)
·
Tanah
Hak Guna Bangunan (“HGB”)
·
Tanah
Hak Pakai atas tanah Negara
Pengikatan
jaminan atas tanah hak tersebut di atas adalah dengan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (“APHT”) yang
meliputi pula seluruh bangunan dan tanaman yang berada diatasnya dan wajib
dilakukan sendiri oleh pemberi Hak Tanggungan.
Hanya apabila benar-benar diperlukan yaitu dalam hal pemberi Hak
Tanggungan tidak dapat hadir di hadapan PPAT dapat dipergunakan Surat Kuasa
Membebankan Hak Tanggungan (“SKMHT”) yang harus diberikan langsung oleh pemberi
Hak Tanggungan. Undang-undang mengatur
bahwa SKMHT juga dapat dipergunakan dalam hal hak atas tanah belum
bersertifikat serta khusus untuk pemberian kredit program.
C.
Benda
bergerak
Benda bergerak adalah
barang yang karena sifatnya dapat berpindah atau dipindahkan, yaitu misalnya
kendaraan bermotor, deposito, barang-persediaan (inventory), barang-barang
inventaris kantor, mesin, hewan ternak, tagihan, hak tagih atas klaim asuransi,
dan sebagainya.
D.
Jaminan
non kebendaan
Selain jaminan kebendaan,
jaminan lain yang dapat diterima sebagai jaminan kredit adalah jaminan non
kebendaan, yaitu Penanggungan. Sesuai Pasal 1820 KUH Perdata Penanggungan
adalah suatu persetujuan pihak ketiga guna kepentingan Kreditur mengikatkan
diri untuk membayar utang Debitur bila Debitur tidak memenuhi kewajibannya.
Jaminan penanggungan biasanya diberikan dalam bentuk :
·
Jaminan
Perorangan
·
Jaminan
Perusahaan
·
Bank
Garansi
·
Standby
Letter Of Credit (“SBLC”)
2.3.2. Pengikat
jaminan
A. Hak tanggungan
Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang
dibebankan atas tanah berikut atau tidak berikut setiap benda yang merupakan
bagian dan kesatuannya, untuk pelunasan suatu utang tertentu dan memberikan
kedudukan yang diutamakan/preferent kepada Kreditur tertentu terhadap Kreditur
lain. Hak Tanggungan diatur dalam UUHT.
Adapun ciri-ciri hak tanggungan yaitu :
a.
Memberikan
kedudukan diutamakan (preferent) kepada Krediturnya;
b.
Selalu
mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut berada (droit de
suite);
c.
Memenuhi
asas spesialitas dan publisitas;
d.
Mudah
dan pasti pelaksanaan eksekusinya;
e.
Tidak
dapat dibagi-bagi
f.
Bersifat
accessoir/merupakan ikatan pada perjanjian pokok yakni perjanjian yang
menimbulkan hubungan hukum hutang-piutang.
B.
SKMHT
SKMHT
merupakan akta yang bersifat pemberian kuasa oleh pemilik tanah/bangunan kepada
Kreditur untuk melakukan pembebanan Hak Tanggungan atas tanah/bangunan yang
dijadikan jaminan utang. Pada dasarnya SKMHT bukanlah pengikatan jaminan,
tetapi hanya sekedar kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan dan karenanya
Kreditur belum mendapatkan hak-hak yang seluasnya.
C.
Gadai
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh
seorang Kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh
seorang Debitur atau oleh seseorang lain atas namanya, dan yang memberikan
kekuasaan kepada si-Kreditur itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut
secara didahulukan daripada Kreditur lainnya. Dasar Hukum pada Pasal 1150
sampai dengan pasal 1160 KUH Perdata.
Syarat Gadai meliputi : Barang yang
digadaikan harus berada dalam penguasaan fisik Penerima Gadai atau orang lain
yang ditunjuk oleh pemegang/penerima gadai, namun tidak boleh meliputi hak
untuk memakai barang tersebut dengan ancaman batal demi hukum.
D.
Fidusia
Fidusia
adalah pengalihan hak milik atas benda sebagai jaminan atas dasar kepercayaan,
sedangkan bendanya sendiri tetap berada dalam tangan si-Debitur, dengan
kesepakatan bahwa Kreditur akan mengalihkan kembali kepemilikan tersebut kepada
Debitur bilamana hutangnya telah dibayar lunas.
E.
Hipotek
Hipotek adalah suatu hak kebendaan
atas benda-benda tak bergerak yang diperoleh oleh penagih untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu
perikatan dan yang dianggap sebagai jaminan atas utang yang dipinjamkannya
kepada pemilik benda tersebut. Hipotek
menyebabkan penagih mempunyai hak pembayaran uang yang didahulukan dari pada
pelunasan atau pembayaran hutang orang lain.
Syarat
Hipotek yaitu :
a.
Atas
benda tetap
b.
Dengan
akta Notaris
c.
Didaftarkan
di Kantor Balik Nama (Kodester)
F.
Penanggungan
Penanggungan adalah suatu
persetujuan pihak ketiga guna kepentingan Kreditur mengikatkan diri untuk
membayar utang Debitur bila Debitur tidak memenuhi kewajibannya. Jaminan
penanggungan biasanya diberikan dalam bentuk: Jaminan Perorangan, Jaminan
Perusahaan, Bank Garansi, SBLC. Adapun Dasar Hukum pada Pasal 1820 sampai
dengan Pasal 1850 KUH Perdata
Macam-macam Perjanjian Jaminan Kebendaan
Pengertian perjanjian jaminan kebendaan adalah perbuatan memisahkan
suatu bagian dari kekayaan seseorang yang bertujuan untuk menjaminkan dan
menyediakannya bagi pemenuhan kewajiban seoarang dibitur. Dalam hokum jaminan
kebendaan apabila benda objek jaminan beralih kepada kreditur (menjadi milik
kreditur) maka perkjanjian jaminan tersebut batal demi hokum (Pasal 1154 KUH
pedana bagi gadai, Pasal 1178 ayat (1) KUH perdana bagi hipotik, Pasal 12 UUHT
bagi hak tanggungan, Pasal UU No. 2 Tahun 1999 bagi fiducia), sehingga dengan
jelas bahwa dalam hokum jaminan kebendaan tidak diperkenankan pengalihan hak
atas benda objek jaminan kepada kreditur. Jaminan kebbendaan merupakan hak
mutlak (absolute) atas suatu benda yang menjadi onjek jaminan suatu utang, yang
suatu waktu dapat diuangkan bagi pelunasan utang debitur apabila debitur ingkar
janji.Ketentuan KUH perdana dalam Pasal 1133 yang menyatakan (hak istimewa yang
didahulukan pembayarannya) hanya memberikan hak preferen kepada kreditur
pemegang.
Menurut sifatnya, jaminan
kebendaan dibagi menjadi dua (2), yaitu:
a. Jaminan dengan benda berwujud (materiil)
Benda berwujud dapat berupa
benda/barang bergerak dan atau benda/barang tidak bergerak. Yang termasuk dalam
jaminan benda bergerak meliputi: gadai dan fidusia, sedangkan jaminan benda
tidak bergerak meliputi: hak tanggungan, fidusia, khususnya rumah susun,
hipotek kapal laut dan pesawat udara.
b. Jaminan dengan benda tidak berwujud (imateriil)
Benda/barang tidak berwujud
yang lazim diterima oleh bank sebagai jaminan kredit adalah berupa hak tagih
debitur terhadap pihak ketiga.
Mariam Darus Badrulzaman mengemukakan asas-asas hukum jaminan.
Asas-asas itu meliputi :
1.
Asas filosofis, yaitu asas
dimana semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus
didasarkan pada falsafah yang dianut oleh bangsa Indonesia, yaitu Pancasila;
2.
Asas
konstitusional, yaitu asas dimana semua peraturan perundang-undangan dibuat dan
disahkan oleh pembentuk
undang-undang harus didasarkan pada hukum dasar (konstitusi). Hukum dasar yang
berlaku di Indonesia, yaitu UUD 1945.
3.
Asas politis, yaitu asas
dimana segala kebijakan dan teknik di dalam penyusunan peraturan
perundang-undangan didasarkan pada Tap MPR;
4.
Asas operasional (konkret)
yang bersifat umum merupakan asas yang dapat digunakan dalam pelaksanaan
pembebanan jaminan.
Tempat pengaturan hukum jaminan dapat
dibedakan menjadi 2 tempat, yaitu:
1.
Di dalam Buku II KUH Perdata
dan
2.
Di luar Buku II KUH Perdata.
Ketentuan-ketentuan hukum yang erat kaitannya dengan hukum jaminan, yang masih
berlaku dalam KUH Perdata, adalah gadai (Pasal 1150 KUH Perdata sampai Pasal
1161 KUH Perdata) dan Hipotek (Pasal 1162 KUH Perdata sampai dengan Pasal 1232
KUH Perdata).
Ketentuan hukum jaminan yang terdapat di luar KUHPerdata merupakan
ketentua- ketentuan hukum yang tersebar di luar KUHPerdata. Ketentuan-ketentuan
hukum itu, meliputi:
1. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA;
2. Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan;
3. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
4. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran; dan
5. Buku
III tentang van Zaaken (hukum benda) NBW Belanda.
2.4.1. Jenis-jenis Jaminan
Jaminan dapat digolongkan menurut hukum yang berlaku di Indonesia
dan yang berlaku di Luar Negeri. Dalam Pasal 24 UU Nomor 14 Tahun 1967 tentang
Perbankan ditentukan bahwa
“Bank
tidak akan memberikan kredit tanpa adanya jaminan”. Jaminan dapat dibedakan
menjadi 2 macam, yaitu:
1. Jaminan materil (kebendaan), yaitu
jaminan kebendaan; dan
2. Jaminan imateriil (perorangan), yaitu
jaminan perorangan.
Menurut hukum, benda dapat dibedakan dengan berbagai cara,
terdapat di dalam Pasal 503, 504, 505 KUH Perdata, yaitu:
1. Benda bergerak yang dibedakan menjadi
:
a. Benda
yang dapat dihabiskan
b. Benda
yang tidak dapat dihabiskan, yaitu karena dipakai dapat menjadi habis.
2. Benda tidak bergerak.
Menurut
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan membedakan macam-macam benda menjadi:
1. Benda yang berwujud dan benda yang tidak
berwujud
2. Benda yang bergerak dan benda yang tidak
bergerak
3. Benda yang dapat dipakai habis dan benda
yang tidak dapat dipakai habis
4. Benda yang sudah ada dan benda yang
masih akan ada. Benda yang masih aka nada dibagi menjadi 2, yaitu:
a. Benda
yang aka nada absolut, yaitu benda yang pada saat itu sama sekali belum ada,
misalnya: hasil panen pada musim panen yang akan dating
b. Benda yang aka nada relative, yaitu
benda yang pada saat itu sudah ada, tetapi bagi orang-orang tertentu belum ada.
Misalnya barang-barang yang sudah dibeli namun belum diserahkan.
5. Benda dalam perdagangan dan benda yang
diluar perdagangan.
6. Benda yang dapat dibagi dan benda yang
tidak dapat dibagi.
Diskusi dalam kelas
Diskusi
Materi 7 pada 12 April 2018
1. Siti Aminatus Sa’diah 160321100055
“Jelaskan
tentang dasar-dasar pemberian kredit!”
Jawab
: 5C + 1
a. Character; tentang bagaimana
perilaku dari kreditur
b. Collateral; jaminan fisik,
terdapat harta yang dijadikan jaminan atas kredit yang dilakukan.
c. Capital; sumber modal usaha yang
akan dijadikan sebagai input usaha dalam melunasi kreditnya.
d. Condition; kondisi yang dimaksud
adalah kondisi perekonomian saat itu pada sektor usaha debitur.
e. Capacity; kemampuan kreditur dalam
melunasi kredit.
f. Constraint; penilaian
hambatan dari lingkungan, seperti budaya atau kebiasaan yang tidak memungkinkan
sesorang melakukan bisnis di suatu tempat.
2. Vika Ayu W 160321100054
“Apa
tujuan dan manfaat kredit?”
Jawab:
a. Mendapatkan bunga bank
b. Membantu usaha nasabah
c. Membantu pemerintahan. Terjadi
pembangunan di berbagai sektor
d. Meningkatkan usaha sektor produksi
e. BANK mendapatkan bunga dari
debitur
f. Memacu pertumbuhan ekonomi
secara umum
(Vika)
Mengapa pemerintah dapat memacu pertumbuhan ekonomi melalui perkreditan? (Ami)
meninjau dari adanya kebijakan fiskal, bank akan membayarkan sejumlah pajak
untuk negara atas jumlah interest operasional dalam bank. Semakin besar bunga
yang didapatkan, maka semakin besar pula jumlah pajak yang diterima pemerintah
untuk pembangunan.
3. Meilinda Sari 160321100007
“
Sebutkan dan jelaskan macam-macam jaminan kebendaan!”
Jawab:
a. Gadai
Hak
yang diperoleh debitur atas suatu barang milik orang lain yang dijadikan
jaminan atas kredit. Diatur dlam pasal 1150 KUH Perdata. Penguasaan secara
fisik.
b. Hepotic
Hak
kebendaan atas benda tak bergerak.
c. Hak tanggungan
Hak
atas tanggunan yang dibebankan yang diatur dengan per-UU no 4 th 1996.
Berkaitan dengan harta berupa tanah.
d. Sistem resi gudang
Penerbitan
dan penyelesaian kredit perdagangan. Tidak mengubah banguna hukum
atas lembaga yang telah ada. Resi gudang merupakan lembaga penjamin hutang di
luar lemba-lembaga di atas. Hal ini diatur dalam UU No 9 tahun 2006 tentang
sistem resi gudang, UU No 9 tahun 2011 tentang perubahan UU No 9 tshun 2006, PP
No 36 tahun 2007, dan Permendagri No 25 tahun 2007).
e. Fiducia
Keterikatan
secara perdata. Benda bergerak dan benda tidak bergerak. Tidak dibebani dengan
hak tanggungan, hopotej, dan gadai. Memindahkan kepemilikan, namun fisik benda
tetap berada pada pemilik benda.
f. Cessie
Pembuatan
akta piutang berupa otentik maupun di bawah tangan. Diatur dalam pasal 613 KUH
Perdata.
4. Qutsiati Utami 160321100028
“Apabila
Uut ingin melakukan kredit kepada Fira, namun Fira menetapkan syarat agar dia
juga diuntungkan. Hal demikian termasuk dalam kredit apa?”
Jawab:
hal demikian termasuk dalam perjanjian kredit berfungsi.
5. Uci Nurul Hidayati 160321100009
“Jenis
perjanjian apakah yang diterapkan dalam perbankan?”
Jawab:
a. Perjanjian kredit di bawah tangan
Antara
kreditur dan debitur saja
b. Perjanjian notaril
Perjanjian
melibatkan notaris
6. M. Wahyu Firdaus 160321100059
“Apakah
ada aturan yang mengatur tentang bunga bank dalam perkreditan?”
Jawab:
telah diatur pada pasal 1 No 11 UU tahun 1998
DAFTAR PUSTAKA
Djudahaendah
Hasan, “Aspek Hukum Jaminan Kebendaan dan Peroranagan”. Jurnal Hukum Bisnis,
Volume 11.
Kansil, C.S.T, Prof, Drs, S.H. dan
Christine S.T.Kansil, S.H, M.H, Modul Hukum Perdata (termasuk Asas-asas Hukum
Perdata) Cetakan Ketiga (edisi revisi). Jakarta.PT Pradnya Paramita.
Mariam Darus Badrulzaman, Perjanjian Kredit Bank, Alumni
Bandung.
Tan
Kamello, Sri Kuliah Kapita Slecta Hukum Perdana tanggal 09-10-2002.
Subekti, R, Prof, S.H dan
Tjitrosudibio, R. 2001. Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Cetakan ke-31. Jakarta. PT.Pradnya Paramita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar