Jumat, 13 April 2018

HUKUM PERIKATAN DAN PERJANJIAN

HUKUM DAN PERIKATAN PERJANJIAN


1. PENGERTIAN DAN SYARAT SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Pengertian perikatan adalah “ suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum; sehubungan dengan itu, seorang atau beberapa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terhadap pihak lain” (Zaeni Asyhadie, 2008:22).
Sri Soedewi Masjehoen Sofwan menyebutkan bahwa perjanjian itu adalah “suatu peruatan hukum dimana seorarng atau lebih mengingatkan dirinya terhadap seorang lain atau lebih”. Sementara perjanjian menurut rumusan pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, didefinisikan sebagai:“suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih” (Subekti, 2003: 338).
Kata persetujuan berasal dari kata setuju yang artunya : sepakat, mufakat, sependapat (tidak bertentangan, tidak berselisih) kedua belah pihak sudah setuju. Sedangkan perjanjian adalah pernyataan setuju (antara dua belah pihak) atau suatu perjanjian yang sudah di sepakati, persesuaian, kecocokan dan selaras. Hal ini jika di kaitak dengan hukum perjanjian maka kata persetujuan akan terasa lebih sesuai atau tepat digunakan sebagai terjemah dari teostemming.
Syarat sahnya suatu perjanjian berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata terdapat empat hal (Subekti, 2003: 330), yaitu :
1.    Kata sepakat
Pada dasarnya kata sepakat  adalah pertemuan atau sesuainya kehendak antara para pihak didalam perjanjian yang terkait. Seseorang dikatakan memberikan persetujuannya atau kesepakatannya (Toestemming) jika ia memang menghendaki apa yang disepakati. Suatu perjanjian dapat mengandung cacat hukum atau kata sepakat dianggap tidak ada jika terjadi hal-hal berikut : paksaan dan penipuan
2.    Kecakapan untuk mengadakan perikatan
Berdasarkan pasal 1329 KUHperdata menyatakan bahwa setiap orang adalah cakap.dalam hal ini setiap orang memiliki kecakapan dalam melakukan perjanjian atau perikatan. Namun pada pasal 1330 nenyatakan jika terdapat beberapa orang yang tidak dapat untuk membuat kecakapan perjanjian. Contoh terkait hal tersebut yaitu : orang yang belum dewasa, dan mereka yang ditaruh di bawah pengampuan (gila, dungu, mata gelap dan lemah akal).
3.    Suatu hal tertentu
Pasal 1333 KUHPerdata menentukan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai pokok suatu benda (zaak) yang paling sedikit dapat ditentukan jenisnya, zaak dalam bahasa Belanda memiliki arti suatu persoalan. Suatu perjanjian haruslah mengenai suatu hal tertentu (centainty of terms), yakni hak dan kewajiban kedua belah pihak.
KUHPerdata menentukan bahwa suatu hal yang dimaksud tidak harus disebutkan, asalkan nanti dapat dihitung atau ditentukan. Misalnya mengenai perjanjian “panen tembakau dari suatu ladang dalam tahun berikutnya”adalah sah. Perjanjian jual beli “teh untuk seribu rupiah” tanpa penjelasan lebih lanjut, harus dianggap tidak cukup jelas.
4.    Suatu sebab yang halal
Makna dari syarat tersebut adalah adanya perjanjian yang dilakukan sesuai dengan norma yang ada atau tidak bertentangan dengan hukum. Apabila perjanjian yang disepakati tidak sesuai norma yakni memiliki dampak negatif bagi salah satu pihak, maka perjanjian tersebut menjadi tidak halal atau ilegal.
2.2.       Macam-Macam Perjanjian
Perjanjian adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai usahanya yang sedang dijalankan.  Macam-macam perjanjian antara lain :
1)    Perjanjian Timbal Balik
perjanjian timbal balik adalah perjanjian dimaksudkan timbale balik antara kedua belah pihak.
2)    Perjanjian Cuma – Cuma
perjanjian dimana satu pihak mendapatkan keuntungan tanpa memberikan manfaat dalam dirinya.
3)    Perjanjian Atas Beban
perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
4)    Perjanjian Bernama ( Benoemd )
perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang.
5)    Perjanjian Tidak Bernama ( Onbenoemde Overeenkomst )
perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat.
6)    Perjanjian Obligator
perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak.
2.3.        Syarat Sah Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
a)    Sepakat untuk mengikatkan diri. Maksudnya perjanjian ini harus sepakat antara kedua belah pihak dan harus setuju mengenai perjanjian tersebut dan tidak mempunyai pengaruh pada pihak ketiga.
b)     Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian. Maksudnya kecakapan disini adalah membuat perjanjian dalam mengadakan suatu hubungan kontrak kerja atau yang berdasarkan perjanjian hukum.
c)    Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
d)    Sebab yang halal ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban.
2.4.        Pembatalan & Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian biasanya dilakukan oleh kedua belah pihak. Ada faktor yang mempengruhi pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian antara lain :
·         Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
·         Pihak kedua mengalami kebangrutan atau tidak lagi memiliki secara financial
·         Terlibat suatu hukum atau orang tersebut mempunyai masalah pada pengadilan
·         Tidak lagi memiliki wewenang dalam melaksanakan perjanjian.
2.5.        Perbuatan Melawan Hukum dan Keadaan Force Majeur
1.    Perbuatan Melawan Hukum
Perbuatan melawan hukum merupakan tindakan yang dilakukan oleh pihak dengan melanggar batasan yang sebenarnya ia mengetahui bahwa yang demikian ialah salah. Sebagai contoh, seorang asisten manajer yang membuat anggaran proyek melebihi dari jumlah anggaran yang diminta oleh staf di bawahnya. Dana tersebut selebihnya dilimpahkan atas persetujuan manajer.
Sebagai landasan hukum menyangkut perbuatan meawan hukum adalah Pasal 1365 KUH Perdata, yang berbunyi: “Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian   kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian untuk mengganti kerugian tersebut.” PMH tidak hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga berbuat atau tidak berbuat yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban orang yang berbuat atau tidak berbuat bertentangan dengan kesusilaan maupun sifat berhati-hati, kepantasan dan kepatutan dalam lalu lintas masyarakat.
Pengertian perbuatan melawan hukum secara perdata adalah suatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi orang lain tanpa sebelumnya ada sesuatu hubungan hukum, dimana perbuatan atau tidak berbuat tersebut, baik merupakan perbuatan biasa maupun bias juga merupakan suatu kecelakaan. Tidak memenuhi suatu kewajiban yang dibebankan oleh hukum, kewajiban mana di tunjukan terhadap setiap orang pada umumnya, dan dengan tidak memenuhi kewajibannya tersebut dapat dimintakan suatu ganti rugi. Suatu kesalahan perdata (civil wrong) terhadap mana suatu ganti kerugian dapat dituntut bukan merupakan suatu wanprestasi tcrhadap suatu kontrak, atau wanprestasi terhadap kewajiban trust, ataupun prestasi terhadap kewajiban lainnya.
Suatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu yang secara bertentangan dengan hukum melanggar hak orang lain yang diciptakan oleh hukum, dan karenanya suatu ganti rugi dapat dituntut oleh pihak yang dirugikan. Suatu kerugian yang tidak disebabkan oleh wanprestasi terhadap kontrak, atau lebih tepatnya, merupakan suatu perbuatan yang merugtkan hak-hak orang lain yang diciptakan oleh hukum yang tidak terbit dan hubungan kontraktual. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, suatu perbuatan melawan hukum harus mengandung unsur-unsur sebagai berikut: Ada suatu perbuatan, perbuatan itu melawan hukum, ada kesalahan pelaku, ada kerugian bagi korban, ada hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian. Hukum di Indonesia mengatur tiap-tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan karena salahnya menerbitkan kerugian itu untuk mengganti kerugian. Intinya, apabila ada seorang yang melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) maka diwajibkan untuk memberikan ganti kerugian. Sisi yang lain, orang yang mengalami kerugian tersebut dijamin haknya oleh Undang-Undang untuk menuntut ganti rugi.
Pasal 1365 KUHPerdata menentukan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian ini mengganti kerugian  tersebut. Sebagai  pedoman  dapat digunakan ketentuan pasal  1247 dan  1248 KUHPerdata, yang menyebutkan bahwa pembayaran ganti rugi hanya diberikan atas kerugian yang sudah diduga dan merupakan akibat langsung dari tidak terpenuhinya perikatan. Dengan demikian persoalannya adalah apakah kerugian atas kehilangan keuntungan yang diharapkan sudah dapat diduga oleh tergugat dan hal tersebut merupakan akibat langsung karena tidak dipenuhinya perikatan.
2.    Ada 4 unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH):
a.    Adanya Perbuatan Melawan Hukum
Dikatakan PMH, tidak hanya hal yang bertentangan dengan UU, tetapi juga jika berbuat atau tidak berbuat sesuatu  yang memenuhi salah satu unsur berikut:
– Berbertentangan dengan hak orang lain;
– Bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri;
– Bertentangan dengan kesusilaan;
– Bertentangan dengan keharusan (kehati-hatian, kepantasan,   kepatutan) yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat   mengenai orang lain atau benda.
b.    Adanya unsur kesalahan
Unsur kesalahan dalam hal ini dimaksudkan sebagai perbuatan dan akibat-akibat yang dapat dipertanggungjawabkan kepada si pelaku.
c.     Adanya kerugian
Yaitu kerugian yang timbul karena PMH. Tiap PMH tidak hanya dapat mengakibatkan kerugian uang saja, tetapi juga dapat menyebabkan kerugian moril atau idiil, yakni ketakutan, terkejut, sakit dan kehilangan kesenangan hidup.
d.    Adanya hubungan sebab akibat
Unsur sebab-akibat dimaksudkan untuk meneliti adalah hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dan kerugian yang   ditimbulkan sehingga si pelaku dapat dipertanggungjawabkan.
3.    Force Majeur
Keadaan memaksa atau overmacht atau force majeure adalah suatu keadaan di luar kendali manusia yang terjadi setelah diadakannya perjanjian, yang menghalangi debitur untuk memenuhi prestasinya kepada kreditur. Sebagai contoh, Dinda memiliki pinjaman kepada Budi. Suatu ketika, Budi membutuhkan uang yang dipinjam oleh Dinda. Lalu ketika pertemuan diatur unurk pengembalian pinjaman, rupanya di tengah perjalanan ada demo besar-besaran di pusat kota, sehingga Dinda tidak dpat datang tepat waktu.  Dengan demikian jelaslah bahwa atas dasar keadaan memaksa ini, debitur tidak dapat dipersalahkan dan tidak harus menanggung resiko.
Keadaan memaksa diatur dalam pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata, yang berbunyi sebagai berikut :
·           Pasal 1244 KUH Perdata : "Jika ada alasan untuk itu, si berhutang harus dihukum mengganti biaya, rugi, dan bunga apabila ia tidak dapat membuktikan, bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemuanya itu pun jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya".
·           Pasal 1245 KUH Perdata : "Tidaklah biaya rugi dan bunga, harus digantinya, apabila lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tak disengaja di berutang beralangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang dilarang".

Jadi, berdasarkan pasal 1244 dan pasal 1245 KUH Perdata, apabila debitur dapat membuktikan dirinya dalam keadaan overmacht tersebut, maka di pengadilan gugatan pihak kreditur dapat ditolak dan bahkan tidak dapat dikabulkan ganti rugi, biaya, dan bunga. Dengan perkataan lain keadaan memaksa (overmacht) menghentikan berlakunya suatu perjanjian dan menimbulkan berbagai akibat, yaitu : 
1.      Kreditur tidak lagi dapat meminta pemenuhan prestasi.
2.      Debitur tidak lagi dapat dinyatakan lalai, dan karenanya tidak wajib membayar ganti rugi.
3.      Resiko tidak beralih kepada debitur.
4.      Kreditur tidak dapat menuntut pembatalan pada perjanjian timbal balik.

Pengertian keadaan memaksa (overmacht) dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
1.      Keadaan memaksa (overmacht) yang absolut (mutlak), dalam arti bahwa dalam perjanjian tidak mungkin lagi debitur melaksanakan perjanjian tersebut. 
2.      Keadaan memaksa (overmacht) yang relatif (tidak mutlak), dalam arti bahwa dalam perjanjian tersebut masih mungkin bagi pihak debitur untuk melaksanakan perjanjian tersebut.

Suatu peristiwa dapat dikatakan sebagai keadaan memaksa, apabila memenuhi unsur-unsur keadaan memaksa, yaitu :
1.      Keadaan yang menimbulkan keadaan memaksa tersebut harus terjadi setelah dibuatnya perjanjian.
2.      Keadaan yang menghalangi pemenuhan prestasi harus mengenai prestasinya sendiri.
3.      Debitur tidak harus menanggung resiko, artinya debitur baik berdasarkan undang-undang, perjanjian, atau menurut pandangan yang berlaku di masyarakat tidak harus menanggung resiko.
4.      Peristiwa yang terjadi yang menghalangi pemenuhan prestasi tersebut di luar kendali debitur.

diskusi dalam kelas
11. Qusiati Utami (160321100028)
“Berikan penjelasan dan contoh dari setiap syarat sahnya perjanjian!”
Jawab:
a.   Kata sepakat
Pada dasarnya kata sepakat  adalah pertemuan atau sesuainya kehendak antara para pihak didalam perjanjian yang terkait. Seseorang dikatakan memberikan persetujuannya atau kesepakatannya (Toestemming) jika ia memang menghendaki apa yang disepakati. Suatu perjanjian dapat mengandung cacat hukum atau kata sepakat dianggap tidak ada jika terjadi hal-hal berikut : paksaan dan penipuan. Contoh: penandatanganan kontrak dari kedua-belah pihak yang bersangkutan.
b.    Kecakapan untuk mengadakan perikatan
Berdasarkan pasal 1329 KUHperdata menyatakan bahwa setiap orang adalah cakap.dalam hal ini setiap orang memiliki kecakapan dalam melakukan perjanjian atau perikatan. Namun pada pasal 1330 nenyatakan jika terdapat beberapa orang yang tidak dapat untuk membuat kecakapan perjanjian. Contoh terkait hal tersebut yaitu : orang yang belum dewasa, dan mereka yang ditaruh di bawah pengampuan (gila, dungu, mata gelap dan lemah akal).
c.    Suatu hal tertentu
Pasal 1333 KUHPerdata menentukan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai pokok suatu benda (zaak) yang paling sedikit dapat ditentukan jenisnya, zaak dalam bahasa Belanda memiliki arti suatu persoalan. Suatu perjanjian haruslah mengenai suatu hal tertentu (centainty of terms), yakni hak dan kewajiban kedua belah pihak.
KUHPerdata menentukan bahwa suatu hal yang dimaksud tidak harus disebutkan, asalkan nanti dapat dihitung atau ditentukan. Misalnya mengenai perjanjian “panen tembakau dari suatu ladang dalam tahun berikutnya”adalah sah. Perjanjian jual beli “teh untuk seribu rupiah” tanpa penjelasan lebih lanjut, harus dianggap tidak cukup jelas.
d.    Suatu sebab yang halal
Makna dari syarat tersebut adalah adanya perjanjian yang dilakukan sesuai dengan norma yang ada atau tidak bertentangan dengan hukum. Apabila perjanjian yang disepakati tidak sesuai norma yakni memiliki dampak negatif bagi salah satu pihak, maka perjanjian tersebut menjadi tidak halal atau ilegal. Contoh sebab yang halal yaitu: kesepakatan mendirikan koperasi desa apabila hasil penjualan tahun ini meningkat sebesar 20%.
2.    Safira Widyasmita (160321100036)
“ Bagaimana keabsahan pernikahan yang terpaksa?”
Jawab: pernikahan dan perjanjian memiliki aspek keabsahan yang berbeda, sehingga persyaratan sahnyapun  berbeda.
3.      Vika Ayu Tri Wardani (160321100054)
“ apa yang dimaksud dengan perjanjian percuma? Apabila suatu kondisi ketika A ingin meminjam barang pada B, dan teah membuat kesepakatan tentang hal tersebut, namun suatu saat A membatalkan untuk meminjam barang tersebut? Lalu apakah masih bisa disebut sebagai dengan perjanjian percuma?”
Jawab: perjanjian percuma terjadi  dimana satu pihak mendapatkan keuntungan tanpa memberikan manfaat dalam dirinya. Pada kasus tersebut, tidak ada pihak yang diuntungkan, sehingga tidak dapat dikatakan sebagai perjanjian percuma, melainkan pembatalan sepihak sebuah kesepakatan.
DAFTAR PUSTAKA
Akbar Silondae,Arus dan Andi Fariana F. Aspek Hukum Dalam Ekonomi dan Bisnis. Mitra Wacana Media. Jakarta. 2013.
Fockema Andreae. Kamus Istilah Hukum. Belanda-Indonesia Binacipta 1977.
Hapsari, Dwi Ratna Indri. 2014. Kontrak Dalam Kitab Undang - Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam terhadap Suatu Kajian dalam Perspektif Asas - Asas Hukum. Jurnal Repertorium, ISSN:2335-2646, Edisi I Januari - Juni 2014.
Kansil. Hukum Perusahaan Indonesia Bagian 2. PT. Pradya Paramita. Jakarta. 2005.
Kartika Sari, Elsi. Hukum Dalam Ekonomi Edisi Revisi. Grasindo. Jakarta. 2005.
Yessica, Evalina. 2014. Karakteristik dan Kaitan antara Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi. Jurnal Repertorium Vol. 1 Nomor 2.

Senin, 19 Maret 2018

apa yang dimaksud GCG dan CSR dalam dunia bisnis ?


PRINSIP GCG (Good Corporate Governance) dan CSR (Corporate Social Responsibility) dalam Kegiatan Bisnis
1.    Pengertian GCG (Good Corporate Governance)
Good Corporate Governance merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan yang menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholders.
1.    Adapun prinsip-prinsip GCG itu sendri yaitu :
a.    Fairness (Keadilan)
Prinsip perlakuan yang adil bagi seluruh pemegang saham, terutama kepada pemegang saham minoritas dan pemegang saham asing dari kecurangan, dan kesalahan perilaku insider.
b.    Disclosure/Transparency (Keterbukaan/Tranparansi)
Prinsip pengungkapan yang akurat dan tepat pada waktunya serta transparansi atas hal penting bagi kinerja perusahaan, kepemilikan, serta pemegang kepentingan. Perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami pemangku kepentingan.
c.    Accountabillity (Akuntabilitas)
Akuntabilitas menekankan pada pentingnya penciptaan sistem pengawasan yang efektif berdasarkan pembagian kekuasaan antara komisaris, direksi, dan pemegang saham yang meliputi monitoring, evaluasi serta pengendalian terhadap manajemen.
d.    Responsibility (Responsibilitas)
Prinsip ini diwujudkan dengan kesadaran bahwa tanggungjawab merupakan konsekuensi logis dari adanya wewenang, menyadari akan adanya tanggungjawab sosial, menghindari penyalahgunaan wewenang kekuasaan, menjadi professional, dan menjunjung etika serta memelihara bisnis yang sehat.
e.    Independency (Independen)
Adanya masing-masing organ perusahaan yang tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain merupakan salah satu bentuk independensi dalam suatu perusahaan.
2.    Faktor-faktor yang mempengaruhi GCG (Good Corporate Governance)
a.    Faktor Internal :
-       Budaya Perusahaan yang mendukung pnerapan GCG dalam mekanisme dan sistem kerja manajemen di perusahaan.
-       Berbagai peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan perusahaan yang mengacu pada penerapan nilai-nilai GCG.
-       Manajemen pengendalian risiko perusahaann juga didasarkan pada kaidah-kaidah GCG.
-       Terdapatnya sistem audit yang efektif dalam perusahaan untuk menghindari setiap penyimpangan yang mungkin terjadi.
-       Adanya keterbukaan informasi bagi publik untuk mampu memahami setiap gerak dan langkah manajemen dalam perusahaan, sehingga kalangan umum mampu memahami dan mengikuti setiap perkembangan dalam perusahaan.
b.    Faktor Eksternal:
-       Terdapat sistem hukum yang baik, sehingga mampu menjamin berlakunya supremasi hukum yang konsisten dan efektif.
-       Dukungan pelaksanaan dari sektor lembaga pemerintahan yang diharapkan dapat menunjang operasionalnya.
-       Terdapat contoh pelaksanaan GCG yang tepat yang dapat menjadi standar pelaksanaan yang efektif dan profesional.
-       Terbangunnya sistem tata sosial yang mendukung.
3.    Pengertian CSR (Corporate Social Responsibility)
World Business Council for Sustainable Development (WBCSD) mendefiniskan Corporate Social Responsibility sebagai komitmen berkelanjutan kalangan bisnis untuk berperilaku etis dan memberikan sumbangan pada pembangunan ekonomi sekaligus memperbaiki mutu hidup angkatan kerja dan keluarganya serta komunitas lokal dan masyarakat secara keseluruhan (Iriantara, 2004).
1.   Bentuk Program Corporate Social Responsibility
Cause Procmotions
Cause-Related Marketing
Corporate Social Marketing
Corporate Philanthrophy
Community Volunteering
2.    Keuntungan Melakukan Program Corporate Social Responsibility
Wibisono (2007) menguraikan 10 keuntungan yang dapat diperoleh oleh perusahaan jika melakukan program Corporate Social Responsibility, yaitu:
·         Mempertahankan dan mendongkrak reputasi dan image perusahaan.
·         Layak Mendapatkan sosial licence to operate.
·         Mereduksi Resiko Bisnis Perusahaan.
·         Melebarkan Akses Sumber Daya.
·         Membentangkan Akses Menuju Market.
·         Mereduksi Biaya.
·         Memperbaiki Hubungan dengan Stakehoder
·         Memperbaiki Hubungan dengan Regulator
·         Meningkatkan semangat dan produktivitas karyawan
·         Peluang Mendapatkan Penghargaan

DISKUSI DALAM KELAS
Pertanyaan :
1. Apa perbedaan dari akuntabilitas dan responsibility?
2. Apakah transparansi akan membawa dampak positif kepada perusahaan atau sebaliknya?
3. Bagaimana faktor eksternal dan internal pada GCG (Good Corporate Governance) dapat mendorong perusahaan ke arah yang lebih baik?
Jawaban :
1. Accountability (akuntabilitas) adalah pertanggung jawaban elemen perusahaan yang bersifat ke dalam (internal) perusahaan, yang berhubungan dengan akuntansi, bertanggung jawab untuk menjamin penyeimbangan kepentingan manajemen dam pemegang saham. Prinsip akuntabilitas berkaitan dengan pertanggungjawaban komisaris.
Sedangan Responsibility adalah pertanggung jawaban perusahaan yang bersifat ke luar (eksternal) perusahaan, seperti pengelolaan perusahaan sesuai dengan UU atau pertanggung jawaban ke masyarakat, masalah pajak, hubungan industrial, kesehatan dan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup.
2 Keterbukaan atau transparansi dapat membawa perusahaan ke arah yang lebih baik dikarenakan semua proses bisnis yang berlangsung dapat diketahui oleh semua pihak dalam perusahaan tersebut, sehingga dapat meminimalisir adanya kecurangan. Dan bagi pihak luar, beberapa keterbukaan hal tertentu, misal keuangan perusahaan dan gaji karyawan, dapat memberikan informasi dan menarik minat masyarakat untuk bekerja di perusahaan tersebut. Namun, dalam hal keterbukaan ini bukan berarti terbuka pada segala hal, karena setiap perusahaan pun juga memiliki privasi tertentu yang memang harus dijaga.
3, dengan memahami faktor faktor dari GCG (Good Corporate Governance) itu sendiri, maka perusahaan secara otomatis dapat menjalankan roda perusahaanya dengan baik. Karena pada faktor internal dan eksternal tersebut mencakup nilai nilai yang memang harus diterapkan pada perusahaan supaya dapat membawa perusahaan tersebut mencapai pada puncak kejayaan.

DAFTAR PUSTAKA
Fauzan.2001. Corporate Social Reponsibility.Modernisasi. Volume 7, Nomor 2
Habibi Dinil. 2011. Pengaruh Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Terhadap Citra (Survey penerima Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Unilever Indonesia bekerjasama dengan LSM SPeKTRA dalam bentuk Gerakan Sikat Gigi Pagi Malam di 10 Kecamatan, Kabupaten Nganjuk). Malang: Universitas Brawijaya.
Pratiwi, Anggun. 2016. Pengaruh Kualitas Penerapan Good Corporate Governance (GCG) terhadap Kinerja Keuangan pada Bank Umum Syariah di Indonesia (Periode 2010-2015).Jurnal Ekonomi dan Bisnis IslamVol. 2, No. 1, Hal. 55-76.
Sarafina, Salsabila dan Safii M. 2017. Pengaruh Good Corporate Governance Terhadap Kinerja Keuangan Dan Nilai Perusahaan (Studi pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2012-2015). Jurnal Administrasi Bisnis (JAB)|Vol. 50 No. 3.        Terdapat pada laman administrasibisnis.studentjournal.ub.ac.id.

Minggu, 11 Maret 2018

mengapa bisnis perlu beretika ?


Hukum dan etika bisnis (A)
Ahmad Wildan Faiz
160321100057


Pada postingan minggu lalu, saya telah mengulas pengertian etika bisnis menurut para ahli. Nah.. sekarang ini saya akan sedikit mengulas tentang bagaimana cara untuk berbisnis dengan etis dan mengapa kegiatan bisnis harus beretika.

Bisnis merupakan kegiatan kegiatan yang dilakukan untuk mencukupi kebutuhan hidup manusia dengan tujuan memperoleh keuntungan yang sebanyak banyaknya. Terkadang, banyak orang menyalahgunakan kegiatanya dalam berbisnis. Sehingga kegiatan bisnis tersebut dapat merugikan banyak pihak. Salah satu contoh yang sekarang masih viral adalah first travel. Maka dari itu seorang pebisnis harus mengetahui cara cara berbisnis dengan baik,
Berikut ini adalah cara berbisnis dengan baik.
1.      Jujur
Kejujuran merupakan poin utama dalam berbisnis. Untuk dapat menjalin kerjasama yang baik dengan orang lain maka kejujuran harus diterapkan. Dengan sikap jujur, maka partner bisnis kita akan menaruh kepercayaan.sehingga akan berdampak pada kelancaran bisnis kita.
2.      Integritas
seorang pemimpin pada umumnya harus mempunyai integritas yang tinggi. Dalam hal ini, seseorang dikatakan sebagai pemimpin yang baik jika ia mampu bertahan dan tidak mengorbankan prinsip yang dipercaya hanya karena mendapat tekanan dari pihak lain.
3.      Komitmen
Seorang pebisnis dapat dipercaya banyak orang karena mempunyai komitmen yang tinggi. ketika pebisnis memiliki komitmen, maka ia akan berusaha untuk memegang teguh prinsip tersebut. Janji jani yang ia ucapkan juga akan dipegang dengan kuat.
4.      Loyalitas
Loyalitas adalah hal yang sangat diperlukan aga bisnis dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan konflik. Keloyalan dapat ditunjukkan dengan bekerja sesuai dengan visi dan misi perusahaan serta tidak mencampurkan urusan kantor dengan masalah pribadi. Anda juga dapat menunjukkan loyalitas dengan memberikan seluruh kemampuan demi perkembangan perusahaan kea rah yang lebih baik
5.      Berjiwa pemimpin
Pebisnis harus memiliki jiwa kepemimpinan. Seorang yang mempunyai jiwa pemimpin akan dapat mengendalikan roda organisasi yang ia jalani. Sehingga bisnisnya akan berjalan sesuai dengan apa yang direncanakan
6.      Patuh kepada aturan
Dalam dunia bisnis, aturan aturan yang sudah diterapkan baik yang tertulis maupun tidak tertulis harus dipatuhi. Dengan mematuhi aturan tersebut, maka bisnis kita akan berjalan dengan aman tanpa ada jeratan hukum.
Selain menerapkan cara diatas, ada juga poin yang sangat penting dan tidak boleh terlewatkan dalam berbisnis. Yaitu etika
Mengapa berbisnis perlu beretika ?
Etika merupakan dasar moral dan nilai nilai yang membedakan antara yang baik dan yang buruk. Serta berkaitan dengan hak & kewajiban.
·         Bisnis dilakukan diantara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya, sehingga membutuhkan etika sebagai pedoman dan orientasi bagi pengambilan keputusan, kegiatan, dan tindak tanduk manusia dalam berhubungan (bisnis) satu dengan lainnya
·         bisnis tidak hanya bertujuan untuk profit semata, tapi juga perlu mempertimbangkan nilai-nilai manusiawi,sehingga masyarakat pun berkepentinan agar bisnisdilaksanakan secara etis
·         Etika merupakan pedoman mengenai tindakan salah dan benar dalam perilaku.
·         Sebagai kontrol terhadap pelaku bisnis, yaitu melalui penerapan kebiasaan atau budaya moral.
·         bisnis saat ini dilakukan dalam persaingan yang sangat ketat,maka dalam persaingan bisnis tersebut, orang yang bersaing dengan tetap memperhatikan norma-norma etis pada iklim yang semakin profesional justru akan menang


Sumber :
https://www.maxmanroe.com/10-etika-dalam-berbisnis-sudahkah-anda-memilikinya.html
http://faisalmaulana09.blogspot.co.id/2015/02/mengapa-bisnis-perlu-beretika.html

Minggu, 04 Maret 2018

ETIKA BISNIS


Pengertian Etika Bisnis

Oleh Ahmad  Wildan Faiz (160321100057)

1.      Pengertian Etika

Secara etimologi, etika berasal dari kata ethicos yang berarti kebiasaan. Menurut Bertens (2001), etika menjabarkan pengertian yang ada dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang di bagi menjadi tiga yaitu :
  1. ·       Etika berarti nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
  2. ·         Etika berarti kumpulan asas atau nilai normal.
  3. ·         Etika berarti ilmu tentang yang baik dan buruk


2.      Pengertian Bisnis
  • Bisnis secara luas diartikan sebagai keseluruhan kegiatan usaha orang atau badan (hukum) secara teratur dan terus menerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan barang barang atau jasa-jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk diperjualbelikan , diperuntungkan, atau disewakan  dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan atau laba.


Definisi menurut para ahli:
  •  Bertens (2000)


Etika Bisnis yang  dikenal juga sebagai etika korporas  adalah suatu bentuk etika terapan atau etika profesi yang mempelajari prinsip-prinsip etis dan moral atau masalah-masalah etika yang muncul dalam lingkungan bisnis.
  • .    Hill dan Jones (1996 dalam Mahmoedin)

Etika bisnis merupakan suatu ajaran untuk membedakan antara salah dan benar. Di mana hal tersebut dapat memberikan pembekalan kepada setiap pemimpin perusahaan ketika mempertimbangkan untuk mengambil keputusan strategis yang terkait dengan masalah moral yang kompleks.
  • Velasques (1996 dalam Sondang)

Etika Bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa Etika Bisnis adalah suatu ajaran yang mempelajari prinsip mengenai baik atau buruknya pengambilan keputusan atau perilaku dalam berbisnis

Daftar pustaka
Bertens, K. 2000. Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta. Kanisius.
Mahmoedin, 1996. Etika Bisnis. Jakarta: Sinar Harapan.
Sondang, Siagian. 1996. Etika Bisnis. Jakarta: Pustaka Binaman Presindo.