PERLINDUNGAN HAK DAN KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) DALAM
BISNIS
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atau
Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk
Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa
Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan
untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793
mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud
dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian
isinya. HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual.
Kekayaan merupakan abstraksi yang
dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Adapun kekayaan intelektual
merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti
teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan
lain-lain yang berguna untuk manusia. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa
HaKI atau HKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kretif suatu
kemampuan daya berpikir manusia yang mengepresikan kepada khalayak umum dalam
berbagai bentuk, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang khidupan
manusia, juga mempunyai nilai ekonomis yang melindungi karya-karya intelektual
manusia tersebut.
Sistem HaKI merupakan hak privat
(private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan
karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan negara kepada
individu pelaku HaKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain
dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) dan agar orang
lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan
sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
A.
Tujuan dan Manfaat HAKI
1.
Meningkatkan posisi perdagangan dan
investasi
2.
Mengembangkan teknolog
3.
Mendorong (perusahaan) untuk
bersaing secara internasional
4.
Dapat membatu komersialisasi suatu
invensi
5.
Dapat mengembangkan sosial budaya
6.
Dan dapat menjaga reputasi
internasional untuk kepentingan ekspor
B. Manfaat Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
(HKI) adalah :
1. Memberikan
perlindungan hukum sebagai insentif bagi pencipta inventor dan desainer dengan
memberikan hak khusus untuk mengkomersialkan hasil dari kreativitasnya dengan
menyampingkan sifat tradisionalnya.
2. Menciptakan
iklim yang kondusif bagi investor.
3. Mendorong
kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan penemuan baru di
berbagai bidang teknologi.
4. Sistem
Paten akan memperkaya pengetahuan masyarakat dan melahirkan penemu-penemu baru.
5. Peningkatan
dan perlindungan HKI akan mempercepat pertumbuhan indrustri, menciptakan
lapangan kerja baru. mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup
manusia yang memberikan kebutuhan masyarakat secara luas.
6. Indonesia
sebagai negara yang memiliki keanekaragaman suku/ etnik dan budaya serta
kekayaan di bidang seni, sastra dan budaya serta ilmu pengetahuan dengan
pengembangannya memerlukan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang
lahir dari keanekaragaman tersebut.
7. Memberikan
perlindungan hukum dan sekaligus sebagai pendorong kreatifitas bagi masyarakat
8. Mengangkat
harkat dan martabat manusia dan masyarakat Indonesia.
9. Meningkatkan
produktivitas, mutu, dan daya saing produk ekonomi Indonesia.
1.
Hak Cipta (copyright)
Menurut Direktorat Jendral HAKi yang
tertuang dalam buku panduan Hak Kekayaan Intelektual (2006 : 09) adalah hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan.
– pembatasan menurut peraturan
perundang
– undangan yang berlaku.
Dimaksudkan dengan pengumuman, di
sini tercakup juga hak untuk menjual, memamerkan, mengedarkan dan lain
sebagainya dengan menggunakan alat apapun termasuk melalui media internet
sehingga ciptaan itu bisa dinikmati oleh orang lain. Sedangkan yang dimaksudkan
dengan pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang
atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,
imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk
yang khas dan bersifat pribadi. Dimaksudkan dengan ciptaan adalah hasil setiap
karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan,
seni, atau sastra. Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan
itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran suatu ciptaan tidak
merupakan suatu kewajiban. Namun demikian pencipta maupun pemegang hak cipta
yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang
dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa
dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
2. Paten
(Patent)
Berbeda dengan hak cipta yang
melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide
tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang
fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki
hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah
karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
3.
Merk Dagang (Trademark)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis
untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama
produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau
layanan tersebut. Berbeda dengan HAKI lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh
pihak lain selain pemilik merk dagang tersebut, selama merk dagang tersebut
digunakan untuk mereferensikan layanan atau produk yang bersangkutan. Merk
dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan merk dagang tersebut atau
setelah registrasi.
4.
Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKi lainnya,
rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang
bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak
‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.
5.
Perlindungan Varietas Tanaman
Adalah hak khusus yang diberikan
negara pada pemulia varietas tanaman dari sekelompok tanaman dari suatu jenis
atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, buah
biji,sekurang-kurangnya satu sifat menentukan dan apabila diperbanyak tak
mengalami perubahan.
DAFTAR PUSTAKA
Febriharini,
Mahmuda P. 2016. Eksistensi Hak Atas Kekayaan Intelektual
Terhadap Hukum Siber. Jurnal Ilmiah UNTAG Semarang ISSN :
2302-2752, Vol. 5 No. 1, 2016.
Komar Kantaatmadja, Mieke.
2002. Cyber Law: Suatu Pengantar. Jakarta: ELIPS
Project.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar